Risman menegaskan bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada Susi Sabion atas pernyataannya yang dirilis oleh media online Locus pada 16 Oktober 2024. Dalam pernyataan tersebut, Susi menuding bahwa Paslon Wakil Bupati Nomor Urut 02 tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tertentu. Risman menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh data konkret, sehingga dinilai merugikan citra Paslon 02.
“Kami merasa dirugikan karena pernyataan ini telah tersebar luas di media dan dapat berdampak buruk pada reputasi pasangan calon yang kami dukung,” ujar Risman. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya memberi waktu kepada Susi Sabion selama 3×24 jam untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan tersebut sebelum tim hukum Garasi mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. (Fik)
Medsos