
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi membuka acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Garut untuk lima tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Barnas menekankan bahwa revisi RTRW merupakan salah satu arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Pemkab Garut diwajibkan memperbarui dokumen tata ruang agar sesuai dengan dinamika perkembangan terkini.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas dinas, memastikan revisi ini selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pembangunan harus terpetakan dengan baik. Anggaran yang disusun nantinya harus merujuk pada revisi RTRW ini agar lebih terarah,” tegas Barnas. Ia juga berharap hasil konsultasi ini mampu menjadi landasan strategis yang memberikan panduan jelas bagi Pemkab Garut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, menyebut kegiatan ini sebagai tahap awal konsultasi publik, melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal. Tahap selanjutnya akan mencakup partisipasi masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui konsultasi ini, kami berharap mendapatkan masukan yang dapat memperkaya materi teknis revisi RTRW. Semua itu nantinya akan menjadi bahan untuk pengajuan ke Kementerian terkait,” ungkap Agus.
Ia menambahkan bahwa revisi ini bertujuan menyesuaikan RTRW dengan berbagai regulasi terbaru, seperti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022 terkait percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan.
Proses revisi RTRW, lanjut Agus, telah melalui beberapa tahap persiapan, mulai dari pembentukan tim hingga koordinasi dengan kabupaten tetangga seperti Tasikmalaya, Cianjur, Bandung, dan Sumedang.
Ia optimis revisi RTRW ini dapat selesai tepat waktu, dengan target pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru pada semester pertama tahun 2025.
“Selain itu, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga menjadi fokus kami untuk memastikan RTRW yang baru lebih terintegrasi,” pungkas Agus.(Taufik)