Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan Kompol Wasino. SH., bersama anggota Polsek Limbangan di Kampung Sukajadi Desa Pangereunan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Polsek Limbangan Polres Garut melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Limbangan Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk kendaraan yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis”. Kata Wasino. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!