Loading Now

Polres Garut Hancurkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat 2024

GARUT BERKABAR,Karangpawitan – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024, Polres Garut melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot tidak standar di Kabupaten Garut pada Selasa (01/10/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini. Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Garut, perwakilan Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah dan relawan muda, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga masyarakat.

“Meskipun miras dan knalpot tidak standar terlihat sepele, dampaknya bisa sangat besar dan berpotensi memicu kejahatan,” kata Fajar.

PJ Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin, M.M., M.Pd., M.Si., menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Barnas menambahkan, “Kami mendukung penuh upaya Polres Garut dalam memberantas penyakit masyarakat demi menciptakan keamanan bagi seluruh warga Garut.”

Dalam kegiatan ini, Polres Garut memusnahkan 5.119 botol miras dari berbagai kemasan dan merek, serta 6.369 knalpot ilegal. Semua barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan dari Juli hingga September 2024.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Garut dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Garut. Fajar berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari perilaku melanggar hukum, terutama menjelang Pilkada yang semakin dekat. (Vik)

Share this content: