Operasi yang digelar di SP3 Salamanjah, Kecamatan Kabupaten Garut, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., bersama jajaran Sat Lantas dan berbagai pihak terkait.
Kegiatan dimulai dengan apel di kantor Dinas Perhubungan Provinsi, menandai dimulainya operasi. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan berat muatan, sesuai pasal yang berlaku.
Aang menjelaskan bahwa penindakan mencakup pemeriksaan dokumen seperti SIM, STNK, dan Surat KIR, serta pemeriksaan fisik kendaraan. Penimbangan muatan dilakukan menggunakan timbangan portable dari Kementerian Perhubungan.
Hasil operasi menunjukkan 40 kendaraan melanggar aturan, yang kemudian diberi himbauan dan dikenakan sanksi tilang. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut serta mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan fatal.
Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dan aparat keamanan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di masyarakat.
“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, serta meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” pungkas Aang. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!