Polres Garut Amankan Pengedar Obat Terbatas di Limbangan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap tersangka tindak pidana kesehatan. Rabu (31/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.

Barang bukti yang disita meliputi 465 pil berlabel “Y”, 248 pil berbungkus silver bergaris hijau, satu ponsel REDMI A3 hitam, dan satu lembar percakapan WhatsApp.

Dalam interogasi, “AY” mengaku pil jenis Tramadol dan Double Y diperolehnya secara online untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Panji)
Baca Juga :  Kontroversi Pengangkatan Camat di Garut : 13 Kandidat Diduga Tak Penuhi Syarat

Berita Terkait

10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Getaran Terasa di Sejumlah Wilayah, Gempa M4,4 Guncang Pangandaran dari Laut
“Dia Hanya Ingin Makan Gratis” Tangis Ibu Penjual Gorengan Usai Putrinya Tewas dalam Kerumunan Pesta Rakyat
Duka di Tengah Pesta: Tiga Tewas dalam Tragedi Kerumunan di Pendopo Garut
Akad Cinta Dua Keluarga Besar: Wakil Bupati Garut dan Putra Gubernur Jabar Resmi Bersatu
Garut Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V Taft Diesel Indonesia: Sorotan pada Wisata Alam dan Pelestarian Lingkungan
Estafet Kepemimpinan BPN Garut: Bupati Syakur Apresiasi Rahman, Sambut Eko dengan Harapan Baru
Guncangan M4,9 Guncang Wilayah Selatan Garut, Tak Timbulkan Kerusakan
Berita ini 2 kali dibaca