Polres Garut Amankan Pengedar Obat Terbatas di Limbangan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap tersangka tindak pidana kesehatan. Rabu (31/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.

Barang bukti yang disita meliputi 465 pil berlabel “Y”, 248 pil berbungkus silver bergaris hijau, satu ponsel REDMI A3 hitam, dan satu lembar percakapan WhatsApp.

Dalam interogasi, “AY” mengaku pil jenis Tramadol dan Double Y diperolehnya secara online untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Panji)
Baca Juga :  Bintang Muda Asal Garut, M. Ghani Alhakim, Bersinar di Dunia Sepakbola Jawa Barat
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisatawan Terseret Arus di Karangpapak, Balawista Garut Selatan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Garut Catat Panen Jagung 140 Ton, Perkuat Posisi Penyuplai Utama di Jawa Barat
Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis
Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke
BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80
Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa
Berita ini 2 kali dibaca