Polres Garut Amankan Pengedar Obat Terbatas di Limbangan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap tersangka tindak pidana kesehatan. Rabu (31/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.

Barang bukti yang disita meliputi 465 pil berlabel “Y”, 248 pil berbungkus silver bergaris hijau, satu ponsel REDMI A3 hitam, dan satu lembar percakapan WhatsApp.

Dalam interogasi, “AY” mengaku pil jenis Tramadol dan Double Y diperolehnya secara online untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Panji)
Baca Juga :  Arus Meningkat 10 Kali Lipat, Polres Garut Berlakukan One Way

Berita Terkait

Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru, Sekda Jabar: Langkah Positif untuk Efisiensi Birokrasi
Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Kurangi Dampak Hujan Ekstrem
Gubernur Dedi Mulyadi Resmikan Kepengurusan TP PKK Jabar, Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan
Media Gathering Ngabuburit: Bawaslu Garut Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024
FAGAR Dorong Kejelasan Status R2 dan R3 dalam Rakor 2025
KONI Kabupaten Garut Fokus Konsolidasi dan Prestasi Jelang Porprov 2026
Perbaikan Jalan di Kampung Sukagalih Diharapkan Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Warga
Pemkab Garut Galakkan Gerakan Bersama untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 0 kali dibaca