Loading Now

Pj. Bupati Garut Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK RI, Harap Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kesembilan Kalinya

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG — Barnas Adjidin, Penjabat (Pj) Bupati Garut, bersama Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dan tiga kepala daerah lainnya menghadiri acara penting penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang digelar di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, pada Jumat (23/3/2024).

 

Tidak hanya Kabupaten Garut, tetapi juga Purwakarta, Bandung Barat, dan Tasikmalaya turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK RI dalam kondisi Unaudited.

 

 

Penyerahan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang memerintahkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.Pada kesempatan ini, Bey Machmudin menegaskan pentingnya laporan keuangan yang profesional dan akuntabel, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

LKPD Provinsi Jabar tahun 2023 telah direviu oleh Inspektorat sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

 

Pemda Provinsi Jabar telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut, dan berharap dapat mempertahankan prestasi tersebut untuk tahun yang ke-13.

 

Hal ini sejalan dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang profesional demi kebermanfaatan masyarakat.

 

 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan tujuan pemeriksaan laporan keuangan, antara lain menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.

 

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah adalah pemeriksaan yang mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

Hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan, dan akan disampaikan kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagi Kabupaten Garut, prestasi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian telah diraih selama 8 tahun berturut-turut sejak pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.

 

Dengan harapan meraih opini yang sama pada tahun ini, Pemda Kabupaten Garut berpotensi untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kesembilan kalinya.(Panji).

Share this content: