Loading Now

Pj. Bupati Garut Mendorong KPPS ke Arah Profesionalisme

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melantik 56 ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Garut dalam upacara di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Kamis (25/1/2024).

 

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin.Dalam sambutannya, Barnas Adjidin menekankan pentingnya persiapan menyeluruh, termasuk sumber daya manusia, infrastruktur, dan logistik pemilu, seperti kertas surat suara.Barnas menyampaikan bahwa KPPS memiliki tugas besar dan mulia.

 

 

Ia mengajak KPPS di Kabupaten Garut untuk bekerja secara profesional, dengan menekankan pada kualitas waktu, jumlah yang tepat, dan sasaran yang sesuai, guna memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan lancar.

 

 

“Saya yakin Garut kondusif, memiliki akhlak yang baik, dan kita bangga melayani bangsa,” ucapnya, sambil meminta agar KPPS mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merusak kondusivitas pemilu di Kabupaten Garut.

 

 

Barnas juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut atas persiapan yang baik menjelang pemilu. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Garut.

 

 

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menjelaskan bahwa pelantikan dilanjutkan dengan aksi simbolis penanaman pohon di Eduwisata Perlebahan Pasawaahn, Tarogong Kaler. Aksi ini melibatkan penanaman 198 pohon, mencerminkan jumlah KPPS secara keseluruhan.

 

 

“Penanaman pohon ini adalah simbol edukasi kepada masyarakat untuk menyayangi lingkungan,” ungkap Junaidin. Setelah pelantikan, lanjut Junaidin, akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh anggota KPPS. Bimtek ini bertujuan agar anggota KPPS memiliki pengetahuan yang seragam terkait dengan proses pungut dan hitung dalam pemilu 2024.

 

 

Junaidin juga mengimbau anggota KPPS untuk melayani pemilih dengan tulus, termasuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih khusus (DPK). (DK).

Share this content: