GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menggugah kesadaran masyarakat melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pengembangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara tersebut, yang berlangsung di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut pada Kamis (1/2/2024), menjadi panggung bagi Pj. Bupati Garut untuk menekankan pentingnya peran bersama dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Barnas menyampaikan kesadaran bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merajalela di Indonesia, termasuk di Garut. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah esensial untuk mengedukasi masyarakat tentang urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Meskipun mereka diatur oleh aturan, mereka tetap harus dilindungi dan diajak berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya di Garut,” ungkap Pj. Bupati Garut.
Ia menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan Polres Garut dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan insiden tersebut melalui nomor telepon yang akan disediakan dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
“Masyarakat perlu memahami hal-hal yang perlu disampaikan, sehingga pelapor dapat merasa aman,” tegasnya.
Barnas juga menyoroti pentingnya pendidikan mengenai perlindungan perempuan dan anak, yang harus dimulai dari lingkungan keluarga, institusi sekolah, hingga lingkungan kerja.
“Nantinya, di sekolah, anak-anak akan diajarkan untuk melaporkan jika mereka mengalami kekerasan dari orang tua,” tambahnya.
Dalam fokusnya terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Garut, Barnas berkomitmen untuk memastikan kesehatan anak-anak dan pemberdayaan perempuan dari berbagai aspek.
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, melaporkan kehadiran Forum Anak Daerah (FAD) Garut, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), kader institusi masyarakat pedesaan di Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), kader TP PKK, serta beberapa tamu undangan lainnya dalam acara tersebut.
Prof. Dr. Ikeu Kania dari Universitas Garut, sebagai salah satu narasumber, mengajak semua pihak untuk bersama-sama menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang sering menjadi korban diskriminasi.
“Semua unsur harus turun tangan dalam mengatasi permasalahan ini. Ini bukan masalah yang bisa ditangani secara parsial, tapi harus bersama-sama,” ujarnya.Iryani,
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DPPKBPPA Kabupaten Garut, memberikan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Garut. Pada tahun 2022, terdapat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 39 kasus kekerasan terhadap anak.
Angka tersebut meningkat signifikan pada tahun 2023, dengan 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 130 kasus kekerasan terhadap anak.Acara ini tidak hanya menjadi forum untuk penyuluhan, tetapi juga momentum untuk membangun kesadaran bersama tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Garut.(DK).
Share this content: @GarutBerkabar