GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, mengungkapkan bahwa pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasirbajing telah dihentikan sejak 29 Januari 2024.
Dalam audiensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikoordinasikan oleh LSM RAGAP, disepakati bahwa kerja sama pengiriman sampah dari Kota Bandung harus dihentikan. Jujun menegaskan bahwa penghentian ini telah dilakukan secara nonformal sejak arahan Penjabat (Pj) Bupati pada 28 Januari, dan kemudian diperkuat dengan surat resmi yang ditandatangani oleh dirinya serta diketahui oleh Pj Bupati.
“Dengan adanya penghentian ini, Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara otomatis dinyatakan berakhir,” ujar Jujun usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Pengelolaan Sampah di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan bahwa polemik yang muncul sebelumnya menjadi evaluasi bagi DLH Garut agar pengelolaan sampah di wilayahnya dapat lebih baik ke depan.(Red).
Share this content: @GarutBerkabar