Pemkab Garut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Lewat DBHCHT

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan arahan dalam Persiapan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (13/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri rapat persiapan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Jumat (13/9/2024).

Nurdin Yana menekankan pentingnya menentukan penerima bantuan yang tepat sasaran, khususnya untuk tenaga kerja rentan di Garut.

“Salah satu segmen penerima bantuan ini adalah tenaga kerja rentan,” kata Nurdin.

Bantuan ini meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang akan memberikan kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja.

“Jika terjadi insiden, mereka dapat langsung mendapatkan kompensasi melalui BPJS,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Garut Tegaskan Komitmen Penuh Menuju Kabupaten Layak Anak Paripurna

Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kesejahteraan tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan dari DBHCHT

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT fokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, terutama bagi petani dan buruh tani tembakau.

“Tahun ini, fokus penerima manfaat adalah petani dan buruh tani tembakau, sesuai dengan sumber anggaran DBHCHT,” terang Muksin.

Program ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari koordinasi, verifikasi data penerima, hingga monitoring dan evaluasi.

Muksin menambahkan bahwa pekerja rentan di sektor informal sering kali menghadapi risiko kecelakaan kerja dengan penghasilan minim.

Oleh karena itu, program ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi mereka.

Baca Juga :  Peduli Warga Miskin Ekstrem, Yudha Puja Turnawan Tinjau Langsung Kondisi Janda Lansia dan Difabel di Garut Kota

Dampak Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Kriteria penerima manfaat meliputi penduduk Kabupaten Garut dengan NIK valid, usia 18 hingga 64 tahun, dan mereka yang bekerja di sektor informal tanpa upah tetap.

Data penerima dipadukan dari berbagai sumber, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Sosial.

Manfaat yang diberikan antara lain berupa uang tunai atau layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian juga tersedia bagi ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Muksin berharap program ini mampu memberikan jaminan keamanan bekerja serta kesejahteraan sosial-ekonomi bagi tenaga kerja rentan dan keluarganya. (Red)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Tindak Cepat, Sopir Angkot Penabrak Pedagang Lotek di Jalan Cimanuk Berhasil Diamankan
Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah
Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk
Reshuffle ASN Garut, Bupati Syakur Amin Dorong Birokrasi Adaptif dan Data Bantuan Tepat Sasaran
Bupati Garut Tegaskan Penataan Birokrasi ASN Saat Apel Gabungan Awal Tahun 2026
Usung Program Sosial “Taman Pendidikan”, Pelajar SMPN 1 Garut Tembus Final Nasional Duta Siswa Indonesia 2026
Pemkab Garut Evaluasi Tambang Galian C, Bupati–Wabup Tekankan Perlindungan Lingkungan
Polsek Karangpawitan Bersama Tim SAR Sisir Sungai Cimanuk Cari Korban Diduga Hanyut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:09 WIB

Polres Garut Tindak Cepat, Sopir Angkot Penabrak Pedagang Lotek di Jalan Cimanuk Berhasil Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:51 WIB

Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:14 WIB

Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:37 WIB

Bupati Garut Tegaskan Penataan Birokrasi ASN Saat Apel Gabungan Awal Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:28 WIB

Usung Program Sosial “Taman Pendidikan”, Pelajar SMPN 1 Garut Tembus Final Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Berita Terbaru