Pemkab Garut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Lewat DBHCHT

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan arahan dalam Persiapan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (13/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri rapat persiapan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurdin Yana menekankan pentingnya menentukan penerima bantuan yang tepat sasaran, khususnya untuk tenaga kerja rentan di Garut.

“Salah satu segmen penerima bantuan ini adalah tenaga kerja rentan,” kata Nurdin.

Bantuan ini meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang akan memberikan kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja.

“Jika terjadi insiden, mereka dapat langsung mendapatkan kompensasi melalui BPJS,” tambahnya.

Baca Juga :  Maulid Nabi di Pesantren Subulussalam: Momen Silaturahmi dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kesejahteraan tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan dari DBHCHT

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT fokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, terutama bagi petani dan buruh tani tembakau.

“Tahun ini, fokus penerima manfaat adalah petani dan buruh tani tembakau, sesuai dengan sumber anggaran DBHCHT,” terang Muksin.

Program ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari koordinasi, verifikasi data penerima, hingga monitoring dan evaluasi.

Muksin menambahkan bahwa pekerja rentan di sektor informal sering kali menghadapi risiko kecelakaan kerja dengan penghasilan minim.

Oleh karena itu, program ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi mereka.

Baca Juga :  IEU-CEPA Disepakati, Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci di Pasar Eropa

Dampak Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Kriteria penerima manfaat meliputi penduduk Kabupaten Garut dengan NIK valid, usia 18 hingga 64 tahun, dan mereka yang bekerja di sektor informal tanpa upah tetap.

Data penerima dipadukan dari berbagai sumber, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Sosial.

Manfaat yang diberikan antara lain berupa uang tunai atau layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian juga tersedia bagi ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Muksin berharap program ini mampu memberikan jaminan keamanan bekerja serta kesejahteraan sosial-ekonomi bagi tenaga kerja rentan dan keluarganya. (Red)

Berita Terkait

Garut Gelar Seminar Nasional, K.H. Anwar Musaddad Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
Direksi Baru Perumda Tirta Intan Diminta Fokus pada Perluasan Layanan dan Perbaikan Tata Kelola
Pemkab Garut Matangkan Penyaluran BLT DBHCT, Sekda Ingatkan Pentingnya Akurasi Data
Kejari Garut Hancurkan Ribuan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
673 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-80 RI, 30 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas
Bupati Garut Hargai Perjuangan Veteran di Momentum HUT ke-80 RI
HUT ke-80 RI di Garut: Bupati Syakur Tekankan Persatuan, Kesejahteraan, dan Semangat Kolaborasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Garut Gelar Seminar Nasional, K.H. Anwar Musaddad Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Pemkab Garut Matangkan Penyaluran BLT DBHCT, Sekda Ingatkan Pentingnya Akurasi Data

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Kejari Garut Hancurkan Ribuan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:06 WIB

673 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-80 RI, 30 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru