Penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemkab Garut dan Badan Bahasa Kemendikdasmen RI mengenai pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra Indonesia di daerah, yang berlangsung di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Minggu (31/8/2025).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani kesepakatan bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait pengembangan, pembinaan, serta perlindungan bahasa dan sastra Indonesia di daerah. Penandatanganan berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Minggu (31/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini dilakukan sebagai respon terhadap tantangan globalisasi yang berpotensi mengikis penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah yang benar.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas bangsa. Ia menilai penyimpangan penggunaan bahasa bisa berdampak pada hilangnya sistem struktural yang selama ini menjadi pedoman.
“Kalau kita tidak hati-hati, maka bahasa ini bisa lenyap. Bukan lenyap bahasanya, tapi sistem strukturalnya yang jadi pedoman selama ini yang kita pegang,” ujar Syakur.
Sebagai akademisi, ia juga menyoroti pentingnya peran guru dalam menjaga kualitas bahasa di dunia pendidikan. Bupati meminta Dinas Pendidikan Garut untuk rutin melaksanakan uji kompetensi guru agar kemampuan dan keterampilan mereka terus diperbarui.
“Guru harus selalu meng-update pengetahuannya, keterampilannya, dan kemampuannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ganjar Harimansyah, Sekretaris Badan Bahasa Kemendikdasmen, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting dalam membangun pendidikan bermutu, sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
> “Pendidikan bermutu tidak akan terwujud kalau tidak ada kolaborasi dari berbagai mitra, terutama dari Pemda,” ungkap Ganjar.
Ganjar juga menjelaskan, Badan Bahasa merupakan lembaga resmi pemerintah di bidang kebahasaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Lembaga yang berdiri sejak 1948 ini kini memiliki 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 38 provinsi, termasuk Balai Bahasa Jawa Barat.
Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi Pemkab Garut dan Badan Bahasa dalam menjaga, melestarikan, sekaligus memajukan bahasa serta sastra Indonesia di tengah arus perubahan zaman.(red).
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut