Loading Now

Pemkab Garut Perketat Pengelolaan Aset Daerah, Antisipasi Potensi Korupsi

Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, di Ballroom Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

GARUT BERKABAR, Rancabango — Pemerintah Kabupaten Garut melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Teti Sarifeni, menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sesuai regulasi yang ada.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai manajemen pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, Teti menyatakan bahwa pengelolaan BMD harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

“Dalam perspektif ini, pengelolaan barang milik daerah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi maupun hukum.

Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam mengelola, mengurus, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan BMD. Jika tidak, hal ini bisa berujung pada masalah hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah,” ungkap Teti dalam sambutannya di Ballroom Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

Teti juga mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih cermat dalam pengelolaan barangnya, terutama dinas-dinas yang memiliki nilai belanja modal dan volume aset besar.

“Ketidaktertiban dalam pengelolaan bisa berdampak buruk pada kualitas laporan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. BMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tambahnya.

Acara FGD ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terutama terkait aspek-aspek pelaporan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan penertiban administratif BMD.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menambahkan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah mencakup BMD yang dimiliki pemerintah daerah dan aset yang dikuasai oleh pihak lain atas nama Pemda. Pengelolaan aset yang kurang bijaksana dapat menyebabkan inefisiensi.

Natsir menjelaskan, pengelolaan BMD memerlukan tiga fungsi utama: perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang efisien dan efektif, serta pengawasan atau monitoring. Ketiga fungsi ini bisa terlaksana dengan strategi yang tepat.

Ia juga mengingatkan agar SKPD di lingkungan Pemkab Garut memperhatikan delapan area utama yang menjadi fokus KPK, termasuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, peran APIP, manajemen ASN, BMD, dan optimalisasi pajak daerah.

Serta, menghindari 10 titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD seperti BMD yang tidak tercatat, kurangnya kemauan sertifikasi BMD, hingga penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.”Hal-hal seperti itu akan mengakibatkan kerugian daerah dan menarik perhatian KPK untuk masuk ke kabupaten/kota yang berpotensi rawan,” tandasnya. (DK).

Share this content: