Pemkab Garut Perketat Pengelolaan Aset Daerah, Antisipasi Potensi Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, di Ballroom Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

GARUT BERKABAR, Rancabango — Pemerintah Kabupaten Garut melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Teti Sarifeni, menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sesuai regulasi yang ada.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai manajemen pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, Teti menyatakan bahwa pengelolaan BMD harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perspektif ini, pengelolaan barang milik daerah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi maupun hukum.

Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam mengelola, mengurus, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan BMD. Jika tidak, hal ini bisa berujung pada masalah hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah,” ungkap Teti dalam sambutannya di Ballroom Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

Baca Juga :  Pemkab Garut Dukung Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas dari GANNA dan EcoNex Ventures

Teti juga mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih cermat dalam pengelolaan barangnya, terutama dinas-dinas yang memiliki nilai belanja modal dan volume aset besar.

“Ketidaktertiban dalam pengelolaan bisa berdampak buruk pada kualitas laporan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. BMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tambahnya.

Acara FGD ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terutama terkait aspek-aspek pelaporan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan penertiban administratif BMD.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menambahkan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah mencakup BMD yang dimiliki pemerintah daerah dan aset yang dikuasai oleh pihak lain atas nama Pemda. Pengelolaan aset yang kurang bijaksana dapat menyebabkan inefisiensi.

Baca Juga :  Rumah Warga di Karangtengah Dilalap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta

Natsir menjelaskan, pengelolaan BMD memerlukan tiga fungsi utama: perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang efisien dan efektif, serta pengawasan atau monitoring. Ketiga fungsi ini bisa terlaksana dengan strategi yang tepat.

Ia juga mengingatkan agar SKPD di lingkungan Pemkab Garut memperhatikan delapan area utama yang menjadi fokus KPK, termasuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, peran APIP, manajemen ASN, BMD, dan optimalisasi pajak daerah.

Serta, menghindari 10 titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD seperti BMD yang tidak tercatat, kurangnya kemauan sertifikasi BMD, hingga penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.”Hal-hal seperti itu akan mengakibatkan kerugian daerah dan menarik perhatian KPK untuk masuk ke kabupaten/kota yang berpotensi rawan,” tandasnya. (DK).

Berita Terkait

Wabup Garut Tekankan Pentingnya Kasih Sayang dan Anti Perundungan Saat Kunjungi SDN 3 Pakuwon
Dekatkan Layanan ke Warga, Wabup Garut Apresiasi Antusiasme Masyarakat Karangpawitan
Usai Libur Lebaran, Bupati Garut Tekankan Disiplin ASN dan Kewaspadaan Bencana
Panen Raya Serentak, Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan
Bupati Garut Dorong Perhatian Serius bagi Petani Saat Ikuti Panen Raya Nasional
BPKH Fasilitasi 160 Warga Garut Kembali ke Jakarta Lewat Program Balik Kerja 2025
Hujan Deras Picu Longsor di Garut: Jalan Tertutup, Masjid Terancam
Bupati Garut Pastikan Penanganan Cepat Bencana Tanah Bergerak di Singajaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:51 WIB

Wabup Garut Tekankan Pentingnya Kasih Sayang dan Anti Perundungan Saat Kunjungi SDN 3 Pakuwon

Selasa, 8 April 2025 - 16:28 WIB

Dekatkan Layanan ke Warga, Wabup Garut Apresiasi Antusiasme Masyarakat Karangpawitan

Selasa, 8 April 2025 - 13:40 WIB

Usai Libur Lebaran, Bupati Garut Tekankan Disiplin ASN dan Kewaspadaan Bencana

Senin, 7 April 2025 - 20:55 WIB

Panen Raya Serentak, Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan

Senin, 7 April 2025 - 20:44 WIB

Bupati Garut Dorong Perhatian Serius bagi Petani Saat Ikuti Panen Raya Nasional

Berita Terbaru