
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali mengadakan diskusi dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut pada Jumat (24/1/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis bersama. Ia menjelaskan, perubahan kepemimpinan nasional menjadi salah satu faktor yang mendorong digelarnya diskusi, mengingat potensi perubahan kebijakan terkait moratorium DOB.
“Komunikasi ini penting untuk memastikan kesiapan kita, terutama jika ada pembukaan atau pencabutan moratorium. Dengan perubahan kepemimpinan, peluang itu bisa saja muncul, sehingga kami perlu mempersiapkan langkah antisipasi,” ujar Nurdin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencabutan moratorium, Nurdin menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan upaya proaktif. Ia menyoroti perjuangan yang telah dilakukan oleh Forum Presidium Pemekaran Garut Selatan (FPPGS) sejak tahun 2014, saat Ampres terkait pemekaran sebenarnya sudah diterima namun tertunda akibat dinamika politik.
Dalam hal persyaratan, Nurdin memastikan bahwa segala dokumen dan ketentuan administratif sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk peralihan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014. Legitimasi dari pihak legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, juga telah terpenuhi.
“Secara politis dan regulatif, tidak ada hambatan. Semua sudah kita penuhi sesuai dengan kewajiban. Kami tinggal menunggu momentum yang tepat,” pungkasnya.(RED).