Pemekaran Garut Selatan Jadi Fokus Bahasan Pemkab Garut dan Presidium

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan rutin antara Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan di Aula Mal Pelayanan Publik Garut, Jumat (24/1/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali mengadakan diskusi dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut pada Jumat (24/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis bersama. Ia menjelaskan, perubahan kepemimpinan nasional menjadi salah satu faktor yang mendorong digelarnya diskusi, mengingat potensi perubahan kebijakan terkait moratorium DOB.

Baca Juga :  Jabar Gelar Kembali Viral 2024, Festival Literasi Digital Tahunan

“Komunikasi ini penting untuk memastikan kesiapan kita, terutama jika ada pembukaan atau pencabutan moratorium. Dengan perubahan kepemimpinan, peluang itu bisa saja muncul, sehingga kami perlu mempersiapkan langkah antisipasi,” ujar Nurdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencabutan moratorium, Nurdin menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan upaya proaktif. Ia menyoroti perjuangan yang telah dilakukan oleh Forum Presidium Pemekaran Garut Selatan (FPPGS) sejak tahun 2014, saat Ampres terkait pemekaran sebenarnya sudah diterima namun tertunda akibat dinamika politik.

Baca Juga :  442 Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Garut, Bupati Syakur Sebut Koperasi Pilar Ekonomi Rakyat

Dalam hal persyaratan, Nurdin memastikan bahwa segala dokumen dan ketentuan administratif sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk peralihan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014. Legitimasi dari pihak legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, juga telah terpenuhi.

“Secara politis dan regulatif, tidak ada hambatan. Semua sudah kita penuhi sesuai dengan kewajiban. Kami tinggal menunggu momentum yang tepat,” pungkasnya.(RED).

Berita Terkait

Wabup Garut Dorong Generasi Muda Kuasai Layanan Publik Digital Lewat Garut Hebat Super App
Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Garut Tekankan Pentingnya Akses Pasar bagi IKM
DMI Garut Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Persatuan Lewat Literasi Moderasi Beragama
Jembatan Palatar Diresmikan, Akses Antar Kabupaten Garut–Cianjur Kini Lebih Mudah
Pesantren, Polisi, dan Pemkab Garut Tanam Jagung untuk Negeri: Sinergi Multisektor Wujudkan Kedaulatan Pangan
Dorong Iklim Investasi yang Kondusif, Bupati Garut Hadiri Forum Nasional APINDO di Bandung
Dukung Anak Disabilitas, Sekda Garut Janjikan Fasilitas Khusus untuk Kembangkan Keterampilan
“Garut Hebat” Super Apps : Langkah Transformasi Digital Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Cerdas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Wabup Garut Dorong Generasi Muda Kuasai Layanan Publik Digital Lewat Garut Hebat Super App

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:36 WIB

Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Garut Tekankan Pentingnya Akses Pasar bagi IKM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:10 WIB

DMI Garut Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Persatuan Lewat Literasi Moderasi Beragama

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Jembatan Palatar Diresmikan, Akses Antar Kabupaten Garut–Cianjur Kini Lebih Mudah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Pesantren, Polisi, dan Pemkab Garut Tanam Jagung untuk Negeri: Sinergi Multisektor Wujudkan Kedaulatan Pangan

Berita Terbaru