Pemekaran Garut Selatan Jadi Fokus Bahasan Pemkab Garut dan Presidium

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan rutin antara Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan di Aula Mal Pelayanan Publik Garut, Jumat (24/1/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali mengadakan diskusi dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut pada Jumat (24/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis bersama. Ia menjelaskan, perubahan kepemimpinan nasional menjadi salah satu faktor yang mendorong digelarnya diskusi, mengingat potensi perubahan kebijakan terkait moratorium DOB.

Baca Juga :  Penutupan Workshop & Pleno TRACK Health di Garut: Dorong Pembangunan Kesehatan yang Inklusif Kegiatan ini berhasil menyusun daftar inventaris masalah yang menjadi persoalan di Kabupaten Garut

“Komunikasi ini penting untuk memastikan kesiapan kita, terutama jika ada pembukaan atau pencabutan moratorium. Dengan perubahan kepemimpinan, peluang itu bisa saja muncul, sehingga kami perlu mempersiapkan langkah antisipasi,” ujar Nurdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencabutan moratorium, Nurdin menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan upaya proaktif. Ia menyoroti perjuangan yang telah dilakukan oleh Forum Presidium Pemekaran Garut Selatan (FPPGS) sejak tahun 2014, saat Ampres terkait pemekaran sebenarnya sudah diterima namun tertunda akibat dinamika politik.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Dorong Optimalisasi Peran Diskominfo dalam Komunikasi Pemerintah

Dalam hal persyaratan, Nurdin memastikan bahwa segala dokumen dan ketentuan administratif sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk peralihan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014. Legitimasi dari pihak legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, juga telah terpenuhi.

“Secara politis dan regulatif, tidak ada hambatan. Semua sudah kita penuhi sesuai dengan kewajiban. Kami tinggal menunggu momentum yang tepat,” pungkasnya.(RED).

Berita Terkait

Pulang dengan Selamat, 441 Jemaah Haji Garut Disambut Haru Keluarga di Pendopo
“Ashcharya Cultura Indonesia”: Mahakarya Mahasiswa Uniga untuk Pariwisata dan Budaya Garut
WBI Dorong Kemandirian Perempuan Lewat Pelatihan Kecantikan Praktis
Garut Bangun Ekosistem Literasi: Perluasan Perpustakaan Jadi Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Garut Pastikan Penerimaan Murid Baru 2025/2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan
Wujudkan Budaya Taat Hukum, Pemkab Garut Fokus Berdayakan Aparatur Desa dan Kelurahan
Garut Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan Lewat SPIP Terintegrasi
KNCI Garut Jadi Sorotan, Pemkab Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Telekomunikasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:36 WIB

Pulang dengan Selamat, 441 Jemaah Haji Garut Disambut Haru Keluarga di Pendopo

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:21 WIB

“Ashcharya Cultura Indonesia”: Mahakarya Mahasiswa Uniga untuk Pariwisata dan Budaya Garut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:43 WIB

WBI Dorong Kemandirian Perempuan Lewat Pelatihan Kecantikan Praktis

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:52 WIB

Pemkab Garut Pastikan Penerimaan Murid Baru 2025/2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:03 WIB

Wujudkan Budaya Taat Hukum, Pemkab Garut Fokus Berdayakan Aparatur Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru

Pemerintahan

WBI Dorong Kemandirian Perempuan Lewat Pelatihan Kecantikan Praktis

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:43 WIB