Panduan Lengkap Larangan Pungutan Serta Sumbangan

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

GARUT BERKABAR, – Memasuki hari pertama sekolah, apakah Anda menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah? Penting untuk mengetahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan di lingkungan pendidikan agar terhindar dari Pungutan liar (Pungli).

Pungutan sekolah adalah biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela. Keduanya diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang juga memberikan kewenangan bagi menteri untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang melanggar hukum atau meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian biaya kepada siswa atau orang tua.

Pahami juga bahwa pungutan sekolah tidak boleh dibebankan kepada siswa yang tidak mampu secara ekonomis dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik. Sementara itu, sumbangan, meski sukarela, harus dilaporkan secara transparan. Semua aturan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pembiayaan pendidikan.
(Penulis : Pemred Garut Berkabar)
Baca Juga :  Wisuda STAI Siliwangi Garut : 253 Lulusan Siap Berkontribusi di Era Global

Berita Terkait

Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru, Sekda Jabar: Langkah Positif untuk Efisiensi Birokrasi
Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Kurangi Dampak Hujan Ekstrem
Gubernur Dedi Mulyadi Resmikan Kepengurusan TP PKK Jabar, Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan
Media Gathering Ngabuburit: Bawaslu Garut Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024
FAGAR Dorong Kejelasan Status R2 dan R3 dalam Rakor 2025
KONI Kabupaten Garut Fokus Konsolidasi dan Prestasi Jelang Porprov 2026
Perbaikan Jalan di Kampung Sukagalih Diharapkan Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Warga
Pemkab Garut Galakkan Gerakan Bersama untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 0 kali dibaca