Panduan Lengkap Larangan Pungutan Serta Sumbangan

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

GARUT BERKABAR, – Memasuki hari pertama sekolah, apakah Anda menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah? Penting untuk mengetahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan di lingkungan pendidikan agar terhindar dari Pungutan liar (Pungli).

Pungutan sekolah adalah biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela. Keduanya diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang juga memberikan kewenangan bagi menteri untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang melanggar hukum atau meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian biaya kepada siswa atau orang tua.

Pahami juga bahwa pungutan sekolah tidak boleh dibebankan kepada siswa yang tidak mampu secara ekonomis dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik. Sementara itu, sumbangan, meski sukarela, harus dilaporkan secara transparan. Semua aturan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pembiayaan pendidikan.
(Penulis : Pemred Garut Berkabar)
Baca Juga :  Pelantikan Pengurus PD HIMA Persis Kabupaten Garut Periode 2024-2026 : Sinergi untuk Kemajuan Bersama
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Box Oleng Hantam Tembok Jembatan di Jalan Sudirman, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi
Api Landa Toko Gorengan di Jalan Ahmad Yani Garut, Petugas Kerahkan Lima Unit Damkar
Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Caringin Dilalap Api
Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah
Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk
Polsek Karangpawitan Bersama Tim SAR Sisir Sungai Cimanuk Cari Korban Diduga Hanyut
Wisata Garut Diserbu Pelancong Saat Nataru, Lebih dari 15 Ribu Pengunjung Tercatat di Hari Pertama 2026
Polsek Banjarwangi Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Panggung di Kadongdong
Berita ini 0 kali dibaca