Panduan Lengkap Larangan Pungutan Serta Sumbangan

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

GARUT BERKABAR, – Memasuki hari pertama sekolah, apakah Anda menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah? Penting untuk mengetahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan di lingkungan pendidikan agar terhindar dari Pungutan liar (Pungli).

Pungutan sekolah adalah biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela. Keduanya diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang juga memberikan kewenangan bagi menteri untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang melanggar hukum atau meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian biaya kepada siswa atau orang tua.

Pahami juga bahwa pungutan sekolah tidak boleh dibebankan kepada siswa yang tidak mampu secara ekonomis dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik. Sementara itu, sumbangan, meski sukarela, harus dilaporkan secara transparan. Semua aturan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pembiayaan pendidikan.
(Penulis : Pemred Garut Berkabar)
Baca Juga :  Mengenang Warisan Bersejarah Garut: Antara Kehilangan dan Harapan Pelestarian

Berita Terkait

Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
BAZNAS KAB. GARUT MENGUCAPKAN Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 – 17 Agustus Tahun 2025
10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Pastikan Proses Evakuasi dan Investigasi Berjalan
Getaran Terasa di Sejumlah Wilayah, Gempa M4,4 Guncang Pangandaran dari Laut
“Dia Hanya Ingin Makan Gratis” Tangis Ibu Penjual Gorengan Usai Putrinya Tewas dalam Kerumunan Pesta Rakyat
Duka di Tengah Pesta: Tiga Tewas dalam Tragedi Kerumunan di Pendopo Garut
Berduka: Ini Penjelasan Kang Dedi Mulyadi atas Tragedi Pesta Rakyat di Garut
Berita ini 0 kali dibaca