Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Wanaraja, Selasa (3/3/2026).
GARUT BERKABAR, Wanaraja – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan menghadirkan layanan langsung di tingkat kecamatan. Kini, warga tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di pusat kota, karena pencetakan e-KTP sudah dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Wanaraja.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Garut dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tanpa biaya. Kecamatan Wanaraja menjadi salah satu titik layanan yang aktif melayani berbagai kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat.
Camat Wanaraja, Fahmi Fauzi, menyampaikan bahwa minat warga untuk memanfaatkan layanan tersebut terus meningkat. Bahkan, pada awal tahun 2026 terjadi lonjakan signifikan dalam pencetakan e-KTP.
“Untuk KTP memang terjadi peningkatan cukup tajam. Di Januari tercatat 115 pencetakan, sementara Februari mencapai kurang lebih 425 pencetakan dengan berbagai keperluan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Wanaraja, Selasa (3/3/2026).
Selain e-KTP, penerbitan Kartu Keluarga (KK) juga menunjukkan tren positif, dengan 213 dokumen diterbitkan pada Januari dan 246 dokumen pada Februari. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 11 jenis layanan adminduk yang tersedia di tingkat kecamatan.
Proses pengurusannya pun terbilang sederhana. Warga hanya perlu membawa surat pengantar dari pemerintah desa sesuai kebutuhan, baik untuk perekaman baru bagi pemula usia 17 tahun, penggantian e-KTP rusak dengan melampirkan fisik KTP lama, perubahan data seperti alamat atau pekerjaan, maupun pengurusan e-KTP hilang yang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Namun demikian, Fahmi menjelaskan bahwa untuk perubahan foto pada e-KTP masih harus dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut.
Dari sisi waktu pelayanan, pihak kecamatan menargetkan proses yang sangat singkat. Mulai dari perekaman hingga pencetakan, rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima menit, selama kondisi antrean normal.
“Kalau tidak terlalu ramai, prosesnya bisa selesai kurang dari lima menit. Kami berupaya memberikan layanan yang terbaik dan secepat mungkin,” katanya.
Terkait ketersediaan blangko, Fahmi memastikan tidak ada hambatan. Distribusi dari Disdukcapil Kabupaten Garut berjalan lancar. Jika sebelumnya kuota hanya 50 blangko per minggu, kini meningkat menjadi hampir 100 blangko setiap pekan.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk di kecamatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Kemudahan layanan ini turut dirasakan masyarakat. Salah satunya Deni Hardani, warga yang melakukan pencetakan ulang e-KTP karena rusak. Ia mengapresiasi kecepatan serta kemudahan proses yang diberikan petugas.
Dengan hadirnya layanan adminduk di kecamatan, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan secara cepat, dekat, dan efisien.(red).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







