GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih yang masuk dalam DPT adalah 2.005.168 jiwa.Dian Hasanudin, Ketua KPU Kabupaten Garut, mengungkapkan bahwa terjadi sedikit penurunan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sebelumnya berjumlah 2.006.012 pemilih.
Penurunan ini disebabkan oleh pembaruan data, termasuk pencatatan warga yang telah meninggal dan dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Setelah DPT ini ditetapkan, datanya tidak akan berubah.
Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar, kami menyediakan layanan daftar pemilih khusus.
Mereka dapat menggunakan KTP elektronik untuk tetap dapat memberikan suara meski belum tercatat di DPT,” jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa pengumuman DPT akan dilakukan secara luas agar masyarakat bisa memverifikasi apakah mereka sudah terdaftar melalui situs Cek DPT Online.
Dian berharap seluruh warga Garut yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka pada 27 November mendatang.
Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, menjelaskan bahwa DPT yang sudah ditetapkan ini akan menjadi dasar penting dalam proses persiapan Pilkada, terutama dalam menentukan jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperlukan.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengawasi seluruh proses penetapan DPT dan memastikan bahwa semua perbaikan data, termasuk warga yang meninggal, sudah ditindaklanjuti oleh KPU Garut.
“Kami memastikan bahwa DPT ini telah mengakomodasi seluruh warga yang berhak memilih,” ujar Lamlam.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Garut, Nurrodhin, mengapresiasi kinerja KPU dalam menyusun DPT dan menekankan pentingnya menjaga keamanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua PPK dari berbagai kecamatan yang secara bergantian membacakan rekapitulasi DPT tingkat kecamatan.
Penetapan DPT ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota komisioner KPU Garut.
Hasil penetapan DPT Garut adalah sebagai berikut :
- Jumlah Kecamatan : 42
- Jumlah Desa/Kelurahan : 442
- Jumlah TPS : 4.418
- Pemilih Laki-Laki : 1.023.858
- Pemilih Perempuan: 981.310
- Total Pemilih: 2.005.168
(Red).
Medsos