Proses penetapan DPT merupakan kelanjutan dari pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat desa dan kecamatan. DPT ini nantinya akan mencakup pemilih untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati yang akan datang. Jum’at,(20/09/2024).
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan proses penetapan DPT dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, KPU Garut juga akan memperhatikan masukan serta tanggapan dari masyarakat untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Sebelumnya, proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah berjalan lancar dan ditutup pada 11 Agustus. Dian menegaskan, KPU Garut berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
Dengan tahapan yang telah dimulai ini, diharapkan seluruh proses berjalan sesuai rencana sehingga pemilu mendatang dapat terselenggara dengan baik. (Vik)
Medsos