Kolaborasi DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut: Wujudkan Restoratif Justice di Desa

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (13/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.

“MoU ini merupakan inisiatif Bapak Pj Bupati bersama Kejaksaan Negeri terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun. Selanjutnya, setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Erwin.

Baca Juga :  PCNU Kabupaten Garut Mengadakan Perayaan Harlah ke-101 dan Isra Mi'raj

Pada kesempatan tersebut, DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa. “Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.

“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejuaraan Voli Dandenpom Cup Ngabuburit ke-11 Tahun 2024: Membangun Solidaritas Lewat Olahraga

Program RJ ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah. “Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah.

Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tutup Erwin.

Dengan program ini, diharapkan tercipta suasana harmonis di masyarakat, serta penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih efisien dan damai. (Vik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Lulusan STAI KH. Badruzzaman Jadi Penggerak Produktivitas Daerah
Garut Siap Jadi Tuan Rumah PLTB, Bupati Syakur Sambut Rencana Investasi Energi Angin di Pesisir Selatan
Bupati Syakur Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Utama Ketahanan Pangan Garut
Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput: Wabup Garut Resmikan Bank Sampah KSM Binangkit
Bupati Garut Dukung Penuh Turnamen Bola Voli Sapi Cup, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Lokal
Putri Karlina Tekankan Pentingnya Kolaborasi ASN Lintas Generasi untuk Pelayanan Publik Berkualitas
Wabup Garut Dorong Pelaku UMKM Perempuan untuk Adaptif dan Peka Terhadap Pasar
Bupati Garut Ajak Wisudawan STAI Siliwangi Jadi Agen Perubahan untuk Kemajuan Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Bupati Garut Dorong Lulusan STAI KH. Badruzzaman Jadi Penggerak Produktivitas Daerah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah PLTB, Bupati Syakur Sambut Rencana Investasi Energi Angin di Pesisir Selatan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Syakur Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Utama Ketahanan Pangan Garut

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput: Wabup Garut Resmikan Bank Sampah KSM Binangkit

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Bupati Garut Dukung Penuh Turnamen Bola Voli Sapi Cup, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru