Kolaborasi DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut: Wujudkan Restoratif Justice di Desa

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (13/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.

“MoU ini merupakan inisiatif Bapak Pj Bupati bersama Kejaksaan Negeri terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun. Selanjutnya, setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Erwin.

Baca Juga :  Forkopimda Garut Bersama AUIG, PBB, dan IKM Tegaskan Kepatuhan Maklumat Ramadan 1446 H

Pada kesempatan tersebut, DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa. “Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.

“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Garut Mendukung Kolaborasi TNI dalam TMMD Reguler ke-120 Tahun 2024

Program RJ ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah. “Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah.

Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tutup Erwin.

Dengan program ini, diharapkan tercipta suasana harmonis di masyarakat, serta penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih efisien dan damai. (Vik)

Berita Terkait

Wabup Garut Tinjau RSUD dr. Slamet, Soroti Fasilitas dan Parkir Liar
Jelang Lebaran, Wabup Garut Pastikan Stok Bapokting di Pasar Wanaraja Aman
Bupati Garut Hadiri Rakor Tata Ruang dan Saksikan Pelantikan Ketua TP PKK di Depok
Pemkab Garut Perkuat Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Gelar Pangan Murah di Bayongbong, Wabup Garut Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadan
Bupati Garut Hadiri Buka Puasa Bersama, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan Antarumat Beragama
Bupati Garut Tekankan Toleransi dan Kesiapsiagaan Bencana dalam Safari Ramadan 1446 H
Wabup Garut: Kegagalan adalah Proses, Keberanian adalah Kunci Sukses
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:33 WIB

Wabup Garut Tinjau RSUD dr. Slamet, Soroti Fasilitas dan Parkir Liar

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:19 WIB

Jelang Lebaran, Wabup Garut Pastikan Stok Bapokting di Pasar Wanaraja Aman

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:09 WIB

Bupati Garut Hadiri Rakor Tata Ruang dan Saksikan Pelantikan Ketua TP PKK di Depok

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:56 WIB

Pemkab Garut Perkuat Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:05 WIB

Gelar Pangan Murah di Bayongbong, Wabup Garut Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadan

Berita Terbaru

LINGKUNGAN

Hujan Lebat Picu Longsor di Cilawu, Satu Rumah Alami Kerusakan

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:45 WIB