Kolaborasi DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut: Wujudkan Restoratif Justice di Desa

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (13/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.

“MoU ini merupakan inisiatif Bapak Pj Bupati bersama Kejaksaan Negeri terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun. Selanjutnya, setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Erwin.

Baca Juga :  BGN Tinjau Pelaksanaan SPPG di Garut, Fokus pada Kualitas Gizi Anak Bangsa

Pada kesempatan tersebut, DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa. “Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.

“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Lulusan Uniga Kuasai Integritas dan Teknologi di Era Digital

Program RJ ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah. “Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah.

Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tutup Erwin.

Dengan program ini, diharapkan tercipta suasana harmonis di masyarakat, serta penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih efisien dan damai. (Vik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Tegaskan IPM Jadi Fondasi Arah Pembangunan Daerah 2027 di Musrenbang Cibalong
Dorong Akses Ekonomi dan Ketahanan Pangan, Bupati Garut Konsultasikan Perbaikan Jalan ke Kementerian PU
Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan Hingga Akhir Masa Tugas
Peletakan Batu Pertama KDMP Mekarjaya, Kadiskop UKM Garut Tegaskan Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Desa
Pastikan Sinkron dengan Program Pusat, Bupati Garut Cek Kesiapan Jalan di Wilayah Selatan
Global Game Jam 2026 Jadi Wadah Promosi Budaya Garut Berbasis Digital
Bupati Garut Lantik Puluhan Kepala Puskesmas, Dorong Akselerasi Layanan Kesehatan dan Disiplin ASN
Pelayanan Publik Pemkab Garut Dinilai Prima, Ombudsman RI Beri Opini Tanpa Maladministrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:57 WIB

Bupati Garut Tegaskan IPM Jadi Fondasi Arah Pembangunan Daerah 2027 di Musrenbang Cibalong

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:54 WIB

Dorong Akses Ekonomi dan Ketahanan Pangan, Bupati Garut Konsultasikan Perbaikan Jalan ke Kementerian PU

Senin, 2 Februari 2026 - 13:58 WIB

Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan Hingga Akhir Masa Tugas

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:12 WIB

Peletakan Batu Pertama KDMP Mekarjaya, Kadiskop UKM Garut Tegaskan Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:41 WIB

Pastikan Sinkron dengan Program Pusat, Bupati Garut Cek Kesiapan Jalan di Wilayah Selatan

Berita Terbaru