Kolaborasi DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut: Wujudkan Restoratif Justice di Desa

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (13/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MoU ini merupakan inisiatif Bapak Pj Bupati bersama Kejaksaan Negeri terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun. Selanjutnya, setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Erwin.

Baca Juga :  Garut Dorong Teknologi Ramah Lingkungan, Insinerator Pasar Cibatu Resmi Beroperasi

Pada kesempatan tersebut, DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa. “Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.

“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bappeda Garut Bahas Strategi Peningkatan PAD Lewat FGD 2024

Program RJ ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah. “Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah.

Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tutup Erwin.

Dengan program ini, diharapkan tercipta suasana harmonis di masyarakat, serta penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih efisien dan damai. (Vik)

Berita Terkait

Wisuda STIE dan Bisnis Syariah NU Garut, Bupati Syakur: Sarjana Harus Jadi Agen Perubahan
Bupati Garut Dorong ASN Hidup Sehat Lewat Festival Olahraga Tradisional HUT ke-80 RI
Semarak Jalan Santai HUT ke-80 RI, Bupati Garut Ajak Warga Rawat Kebersamaan dan Nasionalisme
PWRI Unit Pertanian Garut Resmi Dilantik, Pensiunan ASN Didorong Berperan dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Garut Bahas Solusi Kemacetan, Fokus pada Penataan PKL di Kawasan Bunderan Suci
Kementerian Tekankan Pentingnya Dapur SPPG untuk Perkuat Program Makan Bergizi di Garut
Bupati Syakur Dorong Peningkatan Kesiapan Damkar Garut Lewat Skill Competition
BGN Tinjau Pelaksanaan SPPG di Garut, Fokus pada Kualitas Gizi Anak Bangsa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Wisuda STIE dan Bisnis Syariah NU Garut, Bupati Syakur: Sarjana Harus Jadi Agen Perubahan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Semarak Jalan Santai HUT ke-80 RI, Bupati Garut Ajak Warga Rawat Kebersamaan dan Nasionalisme

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:28 WIB

PWRI Unit Pertanian Garut Resmi Dilantik, Pensiunan ASN Didorong Berperan dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Garut Bahas Solusi Kemacetan, Fokus pada Penataan PKL di Kawasan Bunderan Suci

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kementerian Tekankan Pentingnya Dapur SPPG untuk Perkuat Program Makan Bergizi di Garut

Berita Terbaru