GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (13/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.
“MoU ini merupakan inisiatif Bapak Pj Bupati bersama Kejaksaan Negeri terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun. Selanjutnya, setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Erwin.
Pada kesempatan tersebut, DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa. “Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.
“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.
Program RJ ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah. “Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah.
Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tutup Erwin.
Dengan program ini, diharapkan tercipta suasana harmonis di masyarakat, serta penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih efisien dan damai. (Vik)