Kolaborasi DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut: Wujudkan Restoratif Justice di Desa

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (13/11/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MoU ini merupakan inisiatif Bapak Pj Bupati bersama Kejaksaan Negeri terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun. Selanjutnya, setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Erwin.

Baca Juga :  Pj. Bupati Garut Serahkan Bantuan Rutilahu, Kepala Desa Cipancar Apresiasi Langkah Positif

Pada kesempatan tersebut, DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa. “Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.

“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  LSM Dorong Transparansi dalam Pengelolaan PDAM Tirta Intan Garut

Program RJ ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah. “Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah.

Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tutup Erwin.

Dengan program ini, diharapkan tercipta suasana harmonis di masyarakat, serta penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih efisien dan damai. (Vik)

Berita Terkait

Garut dan BGN Bangun Kolaborasi Strategis Atasi Stunting dan Dorong Ekonomi Lokal
Bupati Garut Ajak Mahasiswa Permata Intan Jadi Motor Perubahan Sosial dan Pembangunan Daerah
Garut Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V Taft Diesel Indonesia: Sorotan pada Wisata Alam dan Pelestarian Lingkungan
Bupati Garut: Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak Jangan Setengah Hati!
Petani Cengkeh Masuk Daftar Penerima! Garut Kembangkan Sasaran Baru dalam Penyaluran BLT DBHCHT 2025
Dorong Modernisasi Pertanian, Petani Garut Terima Bantuan Mesin Perontok Padi dari Kementan
Dorong Percepatan MBG, Bupati Garut Sambangi Kantor BGN di Jakarta
Garut Jadi Pelopor! 442 Desa dan Kelurahan Siap Gerakkan Koperasi Merah Putih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:16 WIB

Garut dan BGN Bangun Kolaborasi Strategis Atasi Stunting dan Dorong Ekonomi Lokal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:26 WIB

Bupati Garut Ajak Mahasiswa Permata Intan Jadi Motor Perubahan Sosial dan Pembangunan Daerah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:59 WIB

Garut Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V Taft Diesel Indonesia: Sorotan pada Wisata Alam dan Pelestarian Lingkungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:58 WIB

Bupati Garut: Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak Jangan Setengah Hati!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:21 WIB

Petani Cengkeh Masuk Daftar Penerima! Garut Kembangkan Sasaran Baru dalam Penyaluran BLT DBHCHT 2025

Berita Terbaru