Dalam suatu kesempatan wawancara nya dengan Garutberkabar.com Dian Hasanudin menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar. “Tak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Semua laporan yang diajukan telah diperiksa dan akhirnya ditolak karena tidak memenuhi syarat bukti yang sah,” ujarnya. Sabtu,(28/09/2024).
Dian juga menjelaskan bahwa dirinya baru resmi menjabat sebagai Ketua KPU Garut sejak 3 Februari 2024, hanya 10 hari sebelum hari pencoblosan Pemilu Pileg dan Pilpres 2024. Ia menggantikan ketua sebelumnya melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW) yang berlangsung selama tiga bulan, sejak November hingga Januari 2024.
Terkait dengan tuduhan manipulasi suara, Dian menegaskan bahwa seluruh proses pemilu sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. “Kami bekerja dengan transparan, dan setiap laporan yang masuk sudah kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan yang terbukti secara sah,” kata Dian.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemilu di Garut, khususnya pada Pileg 2024, telah dijalankan dengan integritas dan profesionalisme. “Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, namun tuduhan tanpa bukti hanya akan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (Vik)
Medsos