Dian menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi karena adanya Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Barat yang mengatur agar tidak ada debat di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 23 November, bersamaan dengan pelaksanaan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Jadwal debat publik dimajukan agar tidak bentrok dengan agenda debat Pilgub Jabar. Namun, zona kampanye tetap tidak berubah, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) awal dari KPU,” ungkap Dian, Kamis (17/10/2024).
Dian juga menegaskan bahwa hingga saat ini KPU Garut masih menunggu usulan jadwal kampanye rapat umum dari para pasangan calon. Tanpa usulan tersebut, KPU belum bisa menetapkan jadwal resmi. Ia berharap pasangan calon dapat segera menyusun jadwal kampanye agar KPU bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan kampanye rapat umum.
“Zona kampanye tetap sesuai dengan ketetapan awal. Namun, untuk kampanye rapat umum, kami masih menunggu jadwal dari paslon. Kampanye bisa dilakukan di zona mana saja, asalkan sesuai dengan jadwal yang disepakati,” jelasnya. (DK)
Medsos