Kemenpan RB Atur Skema Baru, PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka untuk Non-ASN yang Belum Lolos Seleksi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi formasi ASN reguler. Selasa (29/7/2025). 

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lolos seleksi dan tidak memiliki kesempatan mengisi formasi reguler. Mereka kini diberi peluang untuk tetap mengabdi sebagai abdi negara melalui sistem kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga :  Pengangkatan CASN dan PPPK Jabar Dipastikan Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Formasi Jabatan yang Bisa Diusulkan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup beberapa kategori jabatan, antara lain:

Guru

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis Lainnya, meliputi:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

 

Status Kepegawaian Terjamin

Meskipun bersifat paruh waktu, status kepegawaian PPPK ini tetap diakui secara resmi. Mereka akan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  Dorong Iklim Investasi yang Kondusif, Bupati Garut Hadiri Forum Nasional APINDO di Bandung

Pengangkatan Khusus Tahun Anggaran 2024

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan dalam rangka penataan non-ASN, sesuai dengan mekanisme pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Proses usulan formasi dilakukan oleh instansi pemerintah melalui layanan elektronik BKN, berdasarkan kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan secara berurutan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta efisiensi anggaran.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : KemenpanRB

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Dorong Generasi Muda Hadapi Bonus Demografi 2045, Buka Maroon West Java Festival dan Muspimwil HIMA PERSIS Jabar di Garut
HWP Apresiasi Batik Garutan, Rayakan Hari Batik Nasional di Kampung Batik Paledang
Liga 4 Piala Gubernur Jabar 2025 Resmi Kick Off di Garut: Sepak Bola Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Smart Farming Bawa Desa Karyamukti Garut Raih Penghargaan Nasional Mandaya Award 2025
Dorong Peningkatan SDM, Bupati Garut Jalin Sinergi Pendidikan Nasional
Steve Forbes Puji Kepemimpinan Prabowo: Dunia Butuh Pemimpin Tegas dan Visioner
Prabowo Hadiri KTT Sharm El-Sheikh, Saksikan Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang Gaza
Pemkab Garut Jalin Kolaborasi dengan Kemnaker untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

Kemendagri Dorong Generasi Muda Hadapi Bonus Demografi 2045, Buka Maroon West Java Festival dan Muspimwil HIMA PERSIS Jabar di Garut

Sabtu, 1 November 2025 - 08:08 WIB

HWP Apresiasi Batik Garutan, Rayakan Hari Batik Nasional di Kampung Batik Paledang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Liga 4 Piala Gubernur Jabar 2025 Resmi Kick Off di Garut: Sepak Bola Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Smart Farming Bawa Desa Karyamukti Garut Raih Penghargaan Nasional Mandaya Award 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Dorong Peningkatan SDM, Bupati Garut Jalin Sinergi Pendidikan Nasional

Berita Terbaru