Kemenpan RB Atur Skema Baru, PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka untuk Non-ASN yang Belum Lolos Seleksi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi formasi ASN reguler. Selasa (29/7/2025). 

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lolos seleksi dan tidak memiliki kesempatan mengisi formasi reguler. Mereka kini diberi peluang untuk tetap mengabdi sebagai abdi negara melalui sistem kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga :  Pengangkatan CASN dan PPPK Jabar Dipastikan Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Formasi Jabatan yang Bisa Diusulkan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup beberapa kategori jabatan, antara lain:

Guru

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis Lainnya, meliputi:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

 

Status Kepegawaian Terjamin

Meskipun bersifat paruh waktu, status kepegawaian PPPK ini tetap diakui secara resmi. Mereka akan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  HWP Apresiasi Batik Garutan, Rayakan Hari Batik Nasional di Kampung Batik Paledang

Pengangkatan Khusus Tahun Anggaran 2024

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan dalam rangka penataan non-ASN, sesuai dengan mekanisme pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Proses usulan formasi dilakukan oleh instansi pemerintah melalui layanan elektronik BKN, berdasarkan kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan secara berurutan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta efisiensi anggaran.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : KemenpanRB

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Hadiri Rakornas Pemerintah 2026, Dorong Penguatan Kolaborasi Nasional
Prabowo Canangkan Indonesia Sejahtera: Pangan Terjamin, Rakyat Sehat, Pendidikan Berkualitas
Prabowo Teguhkan Politik Bebas Aktif: Indonesia Pilih Berdiri Mandiri, Tak Berpihak pada Pakta Militer
Kemenkes RI Resmikan Klinik Utama Rotinsulu Garut, Perkuat Layanan Paru dan Penanggulangan TB
Bupati Garut Dianugerahi LAN Award 2025, Diakui sebagai Pemimpin Transformasi
Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Jonggol Merasa Lebih Lega: “Sekarang Hitungannya Untung”
Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara, Rehabilitasi Resmi Diserahkan Usai Kunjungan ke Australia
Peringati Hari Pahlawan, Forkopimda Garut Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Tenjolaya
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:47 WIB

Bupati Garut Hadiri Rakornas Pemerintah 2026, Dorong Penguatan Kolaborasi Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:23 WIB

Prabowo Canangkan Indonesia Sejahtera: Pangan Terjamin, Rakyat Sehat, Pendidikan Berkualitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:11 WIB

Prabowo Teguhkan Politik Bebas Aktif: Indonesia Pilih Berdiri Mandiri, Tak Berpihak pada Pakta Militer

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:32 WIB

Kemenkes RI Resmikan Klinik Utama Rotinsulu Garut, Perkuat Layanan Paru dan Penanggulangan TB

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:47 WIB

Bupati Garut Dianugerahi LAN Award 2025, Diakui sebagai Pemimpin Transformasi

Berita Terbaru

HUKUM

Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikajang

Senin, 9 Feb 2026 - 16:17 WIB