Kemenpan RB Atur Skema Baru, PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka untuk Non-ASN yang Belum Lolos Seleksi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi formasi ASN reguler. Selasa (29/7/2025). 

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lolos seleksi dan tidak memiliki kesempatan mengisi formasi reguler. Mereka kini diberi peluang untuk tetap mengabdi sebagai abdi negara melalui sistem kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga :  Ketegangan Memuncak, Konflik Bersenjata Thailand-Kamboja Renggut Korban Jiwa

Formasi Jabatan yang Bisa Diusulkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup beberapa kategori jabatan, antara lain:

Guru

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis Lainnya, meliputi:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

 

Status Kepegawaian Terjamin

Meskipun bersifat paruh waktu, status kepegawaian PPPK ini tetap diakui secara resmi. Mereka akan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  Pengangkatan CASN dan PPPK Jabar Dipastikan Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Pengangkatan Khusus Tahun Anggaran 2024

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan dalam rangka penataan non-ASN, sesuai dengan mekanisme pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Proses usulan formasi dilakukan oleh instansi pemerintah melalui layanan elektronik BKN, berdasarkan kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan secara berurutan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta efisiensi anggaran.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : KemenpanRB

Berita Terkait

Penerima BSU Tercatat di Kemnaker, Tapi Belum Muncul di PosPay? Ini Penjelasannya
Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT ke-80 RI: Simbol Persatuan dan Kemajuan Tanpa Batas
Ketegangan Memuncak, Konflik Bersenjata Thailand-Kamboja Renggut Korban Jiwa
Garut Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak Lewat Peringatan Harganas dan HAN 2025
Blessingshop Buka Lowongan Host Live Streaming
Indomaret Buka Lowongan untuk Posisi Store Crew Pria di Area Tangerang 2, Daftar Sebelum 31 Juli 2025!
PT Kami Gawi Berjaya Buka Lowongan Store Assistant, Walk-In Interview Setiap Rabu
Kopdes Merah Putih: Gerakan Besar Presiden Prabowo untuk Bangkitkan Ekonomi dari Desa
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:35 WIB

Kemenpan RB Atur Skema Baru, PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka untuk Non-ASN yang Belum Lolos Seleksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:21 WIB

Penerima BSU Tercatat di Kemnaker, Tapi Belum Muncul di PosPay? Ini Penjelasannya

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:58 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT ke-80 RI: Simbol Persatuan dan Kemajuan Tanpa Batas

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:18 WIB

Ketegangan Memuncak, Konflik Bersenjata Thailand-Kamboja Renggut Korban Jiwa

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:18 WIB

Garut Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak Lewat Peringatan Harganas dan HAN 2025

Berita Terbaru