Kemenpan RB Atur Skema Baru, PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka untuk Non-ASN yang Belum Lolos Seleksi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi formasi ASN reguler. Selasa (29/7/2025). 

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lolos seleksi dan tidak memiliki kesempatan mengisi formasi reguler. Mereka kini diberi peluang untuk tetap mengabdi sebagai abdi negara melalui sistem kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Dorong Kolaborasi Ilmuwan Indonesia dengan Dunia, KSTI 2025 Jadi Titik Awal Pemetaan Inovasi Nasional

Formasi Jabatan yang Bisa Diusulkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup beberapa kategori jabatan, antara lain:

Guru

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis Lainnya, meliputi:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

 

Status Kepegawaian Terjamin

Meskipun bersifat paruh waktu, status kepegawaian PPPK ini tetap diakui secara resmi. Mereka akan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  Garut Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak Lewat Peringatan Harganas dan HAN 2025

Pengangkatan Khusus Tahun Anggaran 2024

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan dalam rangka penataan non-ASN, sesuai dengan mekanisme pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Proses usulan formasi dilakukan oleh instansi pemerintah melalui layanan elektronik BKN, berdasarkan kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan secara berurutan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta efisiensi anggaran.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : KemenpanRB

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden RI Tekankan Transparansi, Ketegasan, dan Persatuan dalam Menyikapi Dinamika Nasional
Muskerda I PDNA Garut, Dorong Perempuan Jadi Katalis Perubahan Lewat Kekuatan Diri
Kementerian Tekankan Pentingnya Dapur SPPG untuk Perkuat Program Makan Bergizi di Garut
Garut Jadi Daerah Percontohan, 75 Siswa Terpilih Masuk Angkatan Pertama Sekolah Rakyat
Bupati Garut Serius Wujudkan Kota Pintar, Hadiri Forum Smart City Nasional di Yogyakarta
Koperasi Nelayan Garut Terima 4 Kapal Baru dari KKP, Dorong Modernisasi Perikanan
Ribuan Anak PAUD Meriahkan Lomba Gerak di Garut, Rayakan HUT RI dan HIMPAUDI
HUT ke-80 RI di Garut: Bupati Syakur Tekankan Persatuan, Kesejahteraan, dan Semangat Kolaborasi
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Presiden RI Tekankan Transparansi, Ketegasan, dan Persatuan dalam Menyikapi Dinamika Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Muskerda I PDNA Garut, Dorong Perempuan Jadi Katalis Perubahan Lewat Kekuatan Diri

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kementerian Tekankan Pentingnya Dapur SPPG untuk Perkuat Program Makan Bergizi di Garut

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Garut Jadi Daerah Percontohan, 75 Siswa Terpilih Masuk Angkatan Pertama Sekolah Rakyat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Bupati Garut Serius Wujudkan Kota Pintar, Hadiri Forum Smart City Nasional di Yogyakarta

Berita Terbaru