GARUT BERKABAR, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi formasi ASN reguler. Selasa (29/7/2025).
Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lolos seleksi dan tidak memiliki kesempatan mengisi formasi reguler. Mereka kini diberi peluang untuk tetap mengabdi sebagai abdi negara melalui sistem kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Formasi Jabatan yang Bisa Diusulkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup beberapa kategori jabatan, antara lain:
Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis Lainnya, meliputi:
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Status Kepegawaian Terjamin
Meskipun bersifat paruh waktu, status kepegawaian PPPK ini tetap diakui secara resmi. Mereka akan ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Pengangkatan Khusus Tahun Anggaran 2024
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan dalam rangka penataan non-ASN, sesuai dengan mekanisme pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Proses usulan formasi dilakukan oleh instansi pemerintah melalui layanan elektronik BKN, berdasarkan kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan secara berurutan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta efisiensi anggaran.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : KemenpanRB