GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengumumkan penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Langkah ini mengikuti regulasi baru, PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Asisten Penyuluh Penyelia Kantor Pajak Garut, Linda Handiani, menjelaskan dalam Talkshow FOKUS Volume 34 bahwa TER akan mempermudah pemotong pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 bulanan, kecuali bulan Desember.
“Jadi untuk Januari sampai November ada tarif efektif rata-rata, sehingga memudahkan pemotong pajak untuk menghitung pajak atas karyawannya seperti itu,” ujar Linda.
Penerapan skema TER akan membedakan pegawai tetap dan tidak tetap, dengan pengelompokkan berdasarkan rentang penghasilan dan status wajib pajak.
Sebelumnya menggunakan 5 lapisan tarif, kini penghitungan PPh 21 menggunakan satu tarif saja, yakni TER atau Tarif Efektif Rata-Rata.
“Kita berharap dengan kemudahan yang diberikan dengan peraturan ini, maka nantinya akan berimbas kepada kepatuhan yang lebih tinggi dari wajib pajak,” tandas Linda. (DK).
Share this content: @GarutBerkabar