GARUT BERKABAR, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat resmi menginstruksikan pemanfaatan penuh opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA.
Instruksi ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dengan target mencapai kondisi jalan mantap 100% pada tahun 2025-2026.
Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan di luar pajak utama dan menjadi sumber pendapatan daerah. Dalam konteks ini, opsen PKB merupakan tambahan pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan oleh pemerintah provinsi dan dialokasikan sebagian kepada pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memperkuat anggaran daerah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik, khususnya perbaikan infrastruktur jalan.
Arahan Gubernur Jawa Barat
Dalam instruksinya, gubernur meminta bupati dan wali kota untuk sepenuhnya mengalokasikan opsen PKB untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan. Anggaran ini juga bisa digunakan untuk penerangan jalan umum dan fasilitas jalan lainnya. Jika dana dari opsen PKB tidak mencukupi, maka dapat ditambahkan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, setiap kepala daerah diwajibkan melaporkan pemanfaatan dana opsen PKB kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Instruksi ini mulai berlaku sejak 12 Maret 2025 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah provinsi dalam meningkatkan infrastruktur jalan guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.(Red).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
MARGIYANTO, S. H.
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut