Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Proses ini tidak hanya menjadi simbol transisi kepemimpinan, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025), menyampaikan bahwa pelantikan gubernur telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. “Tanggal ini sudah ditetapkan sesuai Perpres dan harus dilaksanakan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dian.

Baca Juga :  Bencana Rumah Ambruk di Selaawi, Warga Bergotong Royong Tangani Dampak

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa usulan untuk mempercepat atau menunda jadwal pelantikan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2024. Misalnya, jika ada wacana pengunduran hingga Maret atau percepatan jadwal, maka hal tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan terhadap jadwal pelantikan yang telah ditetapkan. Proses pelantikan diharapkan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, demi memastikan transisi pemerintahan berlangsung dengan baik.

Pengaturan waktu yang tegas seperti ini dinilai penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan. “Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutup Dian.

Perpres No. 8 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dilakukan secara terstruktur dan sesuai hukum, sehingga menciptakan kepastian jadwal yang mendukung transisi pemerintahan yang mulus. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis
Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke
BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80
Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa
Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 09:02 WIB

Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut

Senin, 1 September 2025 - 11:03 WIB

Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:33 WIB

BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

Berita Terbaru