Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Proses ini tidak hanya menjadi simbol transisi kepemimpinan, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025), menyampaikan bahwa pelantikan gubernur telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. “Tanggal ini sudah ditetapkan sesuai Perpres dan harus dilaksanakan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dian.

Baca Juga :  Universitas Garut Kirim 1225 Mahasiswa Untuk KKN di 65 Desa

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa usulan untuk mempercepat atau menunda jadwal pelantikan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2024. Misalnya, jika ada wacana pengunduran hingga Maret atau percepatan jadwal, maka hal tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Disperindag Jabar Mulai Rancang Masterplan Sentra Industri Tembakau di Garut Melalui FGD

Hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan terhadap jadwal pelantikan yang telah ditetapkan. Proses pelantikan diharapkan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, demi memastikan transisi pemerintahan berlangsung dengan baik.

Pengaturan waktu yang tegas seperti ini dinilai penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan. “Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutup Dian.

Perpres No. 8 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dilakukan secara terstruktur dan sesuai hukum, sehingga menciptakan kepastian jadwal yang mendukung transisi pemerintahan yang mulus. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap Selamatkan Nyawa, Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Wisatawan Terseret Arus di Pantai Karangpapak
Polsek Banyuresmi Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir, Bersama Warga Bersihkan Sungai Cibuyutan
Wabup Garut Putri Karlina Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah di Momentum Sumpah Pemuda ke-97
Presiden Brasil Lula Dorong Kolaborasi Strategis: Indonesia–Brasil Harus Jadi Kekuatan Baru Dunia Selatan
Wisatawan Terseret Arus di Karangpapak, Balawista Garut Selatan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Garut Catat Panen Jagung 140 Ton, Perkuat Posisi Penyuplai Utama di Jawa Barat
Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Polsek Banyuresmi Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir, Bersama Warga Bersihkan Sungai Cibuyutan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Wabup Garut Putri Karlina Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah di Momentum Sumpah Pemuda ke-97

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Presiden Brasil Lula Dorong Kolaborasi Strategis: Indonesia–Brasil Harus Jadi Kekuatan Baru Dunia Selatan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Wisatawan Terseret Arus di Karangpapak, Balawista Garut Selatan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Minggu, 28 September 2025 - 12:16 WIB

Garut Catat Panen Jagung 140 Ton, Perkuat Posisi Penyuplai Utama di Jawa Barat

Berita Terbaru