Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Proses ini tidak hanya menjadi simbol transisi kepemimpinan, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025), menyampaikan bahwa pelantikan gubernur telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. “Tanggal ini sudah ditetapkan sesuai Perpres dan harus dilaksanakan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dian.

Baca Juga :  Resonansi Pemuda Negarawan: Pemuda Muhammadiyah Garut Gelar Baitul Arqam Dasar

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa usulan untuk mempercepat atau menunda jadwal pelantikan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2024. Misalnya, jika ada wacana pengunduran hingga Maret atau percepatan jadwal, maka hal tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan terhadap jadwal pelantikan yang telah ditetapkan. Proses pelantikan diharapkan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, demi memastikan transisi pemerintahan berlangsung dengan baik.

Pengaturan waktu yang tegas seperti ini dinilai penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan. “Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutup Dian.

Perpres No. 8 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dilakukan secara terstruktur dan sesuai hukum, sehingga menciptakan kepastian jadwal yang mendukung transisi pemerintahan yang mulus. (Taufik)

Berita Terkait

Api Lalap Rumah Warga di Pasirwangi, Kerugian Capai Rp6 Juta Tanpa Korban Jiwa
Program BUMDes dan Desa Wisata Hebat Wilayah III Diluncurkan, Garut Dorong Desa Jadi Motor Pembangunan
Klinik Mata Cicendo Garut 2 Resmi Dibuka, Masyarakat Tak Perlu Lagi Jauh ke Bandung
Gebyar Kreativitas: Guru dan Siswa TK Garut Unjuk Prestasi dan Karakter di Panggung Akhir Pekan
Jabar Luncurkan Reformasi Pendidikan Total 2025
Dongeng Pelajar Semarakkan Peringatan 77 Tahun Wafat R.A. Lasminingrat di Garut
Cepat Tanggap! Pohon Besar Tumbang di Tarogong Kaler, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
Garut Jadi Lokasi Strategis Uji Coba Modul Kesehatan Reproduksi Islami oleh YGSI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 05:20 WIB

Api Lalap Rumah Warga di Pasirwangi, Kerugian Capai Rp6 Juta Tanpa Korban Jiwa

Rabu, 30 April 2025 - 20:58 WIB

Program BUMDes dan Desa Wisata Hebat Wilayah III Diluncurkan, Garut Dorong Desa Jadi Motor Pembangunan

Selasa, 29 April 2025 - 15:47 WIB

Klinik Mata Cicendo Garut 2 Resmi Dibuka, Masyarakat Tak Perlu Lagi Jauh ke Bandung

Minggu, 27 April 2025 - 12:55 WIB

Gebyar Kreativitas: Guru dan Siswa TK Garut Unjuk Prestasi dan Karakter di Panggung Akhir Pekan

Jumat, 25 April 2025 - 21:38 WIB

Jabar Luncurkan Reformasi Pendidikan Total 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kloter Penutup Jemaah Haji Garut Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:23 WIB