Loading Now

Garut Raih Insentif Fiskal Terbesar Sebesar Rp 25,989 Miliar Atas Pencapaian Kinerja Daerah

Pj. Bupati Garut menerima penghargaan dari Wakil Presiden RI berapa Insentif Fiskal, dalam Rapat Koordinasi Penurunan Stunting, di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (4/9/2024).

GARUT BERKABAR, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Garut menerima penghargaan berupa insentif fiskal terbesar senilai Rp 25,989 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024, yang diumumkan dalam Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Insentif ini diberikan untuk mengapresiasi keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam beberapa kategori, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka stunting.

Penyerahan insentif dilakukan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, kepada Penjabat Bupati Garut pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Acara ini juga dihadiri oleh 20 daerah penerima insentif lainnya, yang terdiri dari sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.Dana insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan daerah dalam penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, serta percepatan penyerapan anggaran selama tahun 2024.

Beberapa daerah penerima insentif lainnya antara lain Kota Depok, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Jepara.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan harapannya agar para pemimpin daerah terus melanjutkan program-program yang telah berhasil menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menekankan upaya pemerintah dalam mempercepat penurunan stunting melalui berbagai program intervensi, seperti penyediaan alat antropometri di posyandu dan ultrasonografi (USG) di puskesmas.

Kepala Bappeda Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan bahwa insentif ini akan dikelola untuk mendukung infrastruktur layanan publik, meningkatkan ekonomi, serta memperkuat pelayanan kesehatan dan pendidikan, sesuai dengan arahan PMK 43 Tahun 2024.

“Alokasi ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja kami dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bukan berdasarkan proposal atau usulan yang diajukan,” jelas Didit.

Berdasarkan KMK 353 Tahun 2024, Kabupaten Garut mendapatkan alokasi insentif fiskal dengan rincian : Rp 7,298 miliar untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, Rp 6,847 miliar untuk penurunan stunting, Rp 5,798 miliar untuk penggunaan produk dalam negeri, dan Rp 6,045 miliar untuk percepatan belanja daerah. (Team)

Share this content: