DWP Kabupaten Garut Fasilitasi UKM untuk Penguatan Kelembagaan Lewat NIB

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Penguatan Kelembagaan UKM melalui fasilitasi NIB yang dilaksanakan di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (25/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut menyelenggarakan program penguatan kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (25/9/2024).

Ketua DWP Kabupaten Garut, Lina Marlina Nurdin Yana, menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari pertemuan rutin yang diadakan DWP.

Kali ini, fokus utama pertemuan adalah memberikan pemahaman dan panduan bagi anggota mengenai proses pembuatan NIB.“Kami ingin memastikan anggota DWP, terutama yang memiliki usaha rumahan, seperti di bidang makanan dan minuman, memahami langkah-langkah membuat NIB,” ungkap Lina.

Baca Juga :  Bupati Garut Dukung Program Pemutihan dan Bebas BBN, Dorong Warga Manfaatkan Kebijakan Pajak

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DWP dari berbagai dinas, badan, dan kecamatan di Kabupaten Garut.

Setelah sesi sosialisasi, peserta diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan proses pembuatan NIB.

“Prosesnya bisa dilakukan di rumah jika sudah memiliki akun, dan sertifikat NIB akan dikirimkan melalui email masing-masing,” tambah Lina.

Lina juga mendorong anggota yang memiliki UKM untuk segera mengurus NIB, mengingat berbagai manfaat yang akan diperoleh, termasuk kemudahan dalam menjalankan usaha, perlindungan hukum, serta akses permodalan.Sebagai narasumber, Lia Marlina dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut menjelaskan pentingnya NIB bagi penguatan kelembagaan UKM sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 serta peraturan pemerintah yang mengatur perizinan berusaha.

Baca Juga :  Era Baru Pelayanan Kesehatan Primer di Garut dengan Peluncuran Aplikasi OpenSRP

Lia menyoroti tingginya antusiasme peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai integrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam NIB.

“NIB seperti nomor induk kependudukan yang terhubung dengan Kementerian BKPM dan dapat digunakan sebagai syarat pengajuan bantuan atau permodalan,” jelas Lia.

Ia juga mengajak peserta untuk turut menyebarluaskan informasi tentang NIB kepada masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Ciangkrong Pamulihan Resmi Dibuka, Distribusi Kopi Petani Makin Lancar
Pemkab Garut-PLN Perkuat Sinergi, Dorong Keandalan Listrik dan Iklim Investasi
Jembatan Cidarengdeng Dikebut, Pemkab Garut Pastikan Bisa Digunakan Awal Oktober
Bantuan Benih Padi Disalurkan, Petani Bayongbong Didorong Kembali Produktif
Pelayanan Kependudukan Garut Ukir Tiga Prestasi di Tingkat Jawa Barat
Pemkab Garut Tuntaskan Administrasi Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Optimalisasi Aset Olahraga, Dispora Garut Perkuat Kolaborasi Bersama LMAN
Pemkab Garut Siapkan Strategi Kejar Peluang Dana Pusat untuk Program Pembangunan 2027
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Jalan Ciangkrong Pamulihan Resmi Dibuka, Distribusi Kopi Petani Makin Lancar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Pemkab Garut-PLN Perkuat Sinergi, Dorong Keandalan Listrik dan Iklim Investasi

Selasa, 29 September 2026 - 18:43 WIB

Bantuan Benih Padi Disalurkan, Petani Bayongbong Didorong Kembali Produktif

Senin, 28 September 2026 - 15:19 WIB

Pelayanan Kependudukan Garut Ukir Tiga Prestasi di Tingkat Jawa Barat

Senin, 28 September 2026 - 15:10 WIB

Pemkab Garut Tuntaskan Administrasi Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Berita Terbaru