DPRD Garut Dorong Aksi Hukum Kolektif untuk Lingkungan: Komitmen Bersama Hadapi Eksploitasi dan Pelanggaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkungan bukan hanya tanggung jawab DLH. DPRD Garut tegaskan: perlindungan lingkungan adalah amanat konstitusi. Kolaborasi nyata dimulai dengan pembentukan tim pemantau dan edukasi masyarakat. Kamis, (05/6/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menanggapi berbagai persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Garut, Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH., MH., menyerukan kolaborasi menyeluruh antar lembaga dan masyarakat. Seruan tersebut disampaikan dalam forum audiensi publik yang diinisiasi oleh Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) dan digelar di Ruang Rapat DPRD Garut, Rabu (5/6/2025).

Audiensi bertema “Pemerintah Harus Sinergi dalam Hak dan Kewajiban Sebagai Penyelenggara Negara dalam Pelestarian dan Perbaikan Lingkungan” ini menghadirkan berbagai unsur Forkopimda, termasuk Polres Garut, Kodim 0611, Kejaksaan Negeri, serta OPD seperti DLH dan Dinas PUPR.

Seruan Berbasis Konstitusi dan UU Lingkungan Hidup

Dalam pemaparannya, Suprih menekankan bahwa isu lingkungan adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditangani secara sektoral. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32 Tahun 2009, khususnya pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban individu, pemerintah, serta peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Ketua Umum Lingkungan Anak Bangsa, Tedi Sutardi : Betapa Pentingnya Responsif DPRD Garut Terhadap Pengaduan Kerusakan Hutan

“Kita semua, tanpa kecuali, terikat oleh undang-undang untuk menjaga kelestarian lingkungan. DPRD sebagai lembaga pengawasan wajib memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” tegas Suprih.

Dua Masalah Krusial : Galian C dan Air Tanah Tanpa Izin

Dua isu yang mendapat sorotan tajam dalam forum ini adalah :

1. Galian C ilegal di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Gunung Guntur yang telah merusak zona lindung dan melanggar ketentuan perizinan lingkungan;

2. Pengambilan air tanah tanpa izin oleh pelaku usaha di Cipanas yang berpotensi menyebabkan kelangkaan air bersih.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal ini berlangsung terus-menerus. Harus ada tindakan tegas berbasis hukum,” tegas Suprih.

Ketua DPRD Aris Munandar Tegaskan Dukungan Total

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi II. Ia mengumumkan rencana penyusunan Nota Komisi sebagai dokumen resmi antar-lembaga yang akan mengikat komitmen bersama lintas sektor dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Banyuresmi, Warga Mengungsi

“Langkah ini penting agar kerja bersama tidak hanya sesaat, tapi terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Optimalisasi Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPRD

Baik Suprih maupun Aris menggarisbawahi pentingnya menjalankan ketiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Komisi II berkomitmen untuk :

Menginisiasi Perda lingkungan hidup;

Mengarahkan anggaran untuk rehabilitasi dan edukasi lingkungan;

Memperketat pengawasan izin usaha dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Langkah Nyata Lanjutan: Tim Pemantau dan Edukasi

Audiensi menghasilkan tiga kesepakatan utama:

1. Pembentukan Tim Pemantau Lintas Sektor yang melibatkan DPRD, Forkopimda, OPD, dan masyarakat sipil;

2. Penyusunan Nota Komisi DPRD sebagai dasar sinergi dan tindakan hukum;

3. Pelaksanaan edukasi publik kepada pelaku usaha, aparat desa, dan masyarakat umum.

“Langkah ini adalah awal dari kesadaran kolektif. Perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan, tapi amanat hukum yang harus kita kawal bersama,” tutup Suprih Rozikin.(red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Rizkq

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSB Jadi Garda Terdepan Mitigasi Bencana di Garut
Bupati Syakur Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Utama Ketahanan Pangan Garut
Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput: Wabup Garut Resmikan Bank Sampah KSM Binangkit
Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025
Irna Nuryani Dorong Pemerintah Tuntaskan RTH Kehati Copong untuk Edukasi Anak Garut
Garut Perkuat Budaya Siaga Bencana Lewat Sekolah Lapang BMKG
Keindahan Tersembunyi di Garut: Menyelami Pesona Mata Air Cigede
Pulihkan Ikon Wisata, Kodim 0611/Garut Gelar Karya Bakti Bersihkan Situ Bagendit
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:57 WIB

KSB Jadi Garda Terdepan Mitigasi Bencana di Garut

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Syakur Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Utama Ketahanan Pangan Garut

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput: Wabup Garut Resmikan Bank Sampah KSM Binangkit

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Irna Nuryani Dorong Pemerintah Tuntaskan RTH Kehati Copong untuk Edukasi Anak Garut

Berita Terbaru