Lingkungan bukan hanya tanggung jawab DLH. DPRD Garut tegaskan: perlindungan lingkungan adalah amanat konstitusi. Kolaborasi nyata dimulai dengan pembentukan tim pemantau dan edukasi masyarakat. Kamis, (05/6/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menanggapi berbagai persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Garut, Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH., MH., menyerukan kolaborasi menyeluruh antar lembaga dan masyarakat. Seruan tersebut disampaikan dalam forum audiensi publik yang diinisiasi oleh Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) dan digelar di Ruang Rapat DPRD Garut, Rabu (5/6/2025).
Audiensi bertema “Pemerintah Harus Sinergi dalam Hak dan Kewajiban Sebagai Penyelenggara Negara dalam Pelestarian dan Perbaikan Lingkungan” ini menghadirkan berbagai unsur Forkopimda, termasuk Polres Garut, Kodim 0611, Kejaksaan Negeri, serta OPD seperti DLH dan Dinas PUPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seruan Berbasis Konstitusi dan UU Lingkungan Hidup
Dalam pemaparannya, Suprih menekankan bahwa isu lingkungan adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditangani secara sektoral. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32 Tahun 2009, khususnya pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban individu, pemerintah, serta peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan.
“Kita semua, tanpa kecuali, terikat oleh undang-undang untuk menjaga kelestarian lingkungan. DPRD sebagai lembaga pengawasan wajib memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” tegas Suprih.
Dua Masalah Krusial : Galian C dan Air Tanah Tanpa Izin
Dua isu yang mendapat sorotan tajam dalam forum ini adalah :
1. Galian C ilegal di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Gunung Guntur yang telah merusak zona lindung dan melanggar ketentuan perizinan lingkungan;
2. Pengambilan air tanah tanpa izin oleh pelaku usaha di Cipanas yang berpotensi menyebabkan kelangkaan air bersih.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal ini berlangsung terus-menerus. Harus ada tindakan tegas berbasis hukum,” tegas Suprih.
Ketua DPRD Aris Munandar Tegaskan Dukungan Total
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi II. Ia mengumumkan rencana penyusunan Nota Komisi sebagai dokumen resmi antar-lembaga yang akan mengikat komitmen bersama lintas sektor dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.
“Langkah ini penting agar kerja bersama tidak hanya sesaat, tapi terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Optimalisasi Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPRD
Baik Suprih maupun Aris menggarisbawahi pentingnya menjalankan ketiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Komisi II berkomitmen untuk :
Menginisiasi Perda lingkungan hidup;
Mengarahkan anggaran untuk rehabilitasi dan edukasi lingkungan;
Memperketat pengawasan izin usaha dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Langkah Nyata Lanjutan: Tim Pemantau dan Edukasi
Audiensi menghasilkan tiga kesepakatan utama:
1. Pembentukan Tim Pemantau Lintas Sektor yang melibatkan DPRD, Forkopimda, OPD, dan masyarakat sipil;
2. Penyusunan Nota Komisi DPRD sebagai dasar sinergi dan tindakan hukum;
3. Pelaksanaan edukasi publik kepada pelaku usaha, aparat desa, dan masyarakat umum.
“Langkah ini adalah awal dari kesadaran kolektif. Perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan, tapi amanat hukum yang harus kita kawal bersama,” tutup Suprih Rozikin.(red).
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Rizkq