Loading Now

DPD SWIPAM Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Harapan Tingkatkan Pelayanan Sosial Menguat

GARUT BERKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut baik pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Social Worker Indonesia dalam Pengembangan Masyarakat (SWIPAM) Kabupaten Garut periode 2024-2029. Acara pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (29/07/2024), dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan tokoh masyarakat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menyampaikan apresiasinya terhadap pembentukan kepengurusan DPD SWIPAM ini. Ia berharap organisasi ini dapat memberikan dorongan signifikan dalam penanganan permasalahan sosial di Kabupaten Garut.

“Dengan adanya 26 Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di Kabupaten Garut yang masih membutuhkan perhatian, kami sangat berharap SWIPAM dapat berkolaborasi dengan kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Aji menambahkan, kepengurusan DPD SWIPAM Kabupaten Garut diharapkan mampu bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai peran pekerja sosial di masyarakat.

“Saya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran social worker dalam membantu mereka yang membutuhkan. Saat ini, Dinas Sosial masih berupaya secara bertahap untuk memberikan pelayanan yang maksimal, dibantu oleh rekan-rekan pendamping sosial PKH, TKSK, operator, dan fasilitator desa,” tambahnya.

Aji juga mengungkapkan bahwa tantangan sosial yang dihadapi Kabupaten Garut saat ini, seperti pelecehan seksual dan kasus anak berhadapan dengan hukum, masih memerlukan perhatian serius. Dengan jumlah pekerja sosial yang masih terbatas, yakni 6 orang dari Dinas Sosial dan tambahan 3 orang dari Kementerian, ia berharap ada peningkatan jumlah dan peran pekerja sosial di masa depan.

“Penanganan anak berhadapan dengan hukum memerlukan pendampingan yang intensif. Jika tidak didampingi oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya. (DK)

Share this content: