“PHK sepihak, hak tak dibayar. Buruh tak tinggal diam.” KASBI menyerukan penyelesaian segera atas nasib eks pekerja PT Danbi yang terabaikan. Pemerintah diminta bertindak nyata. Rabu (11/6/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan DPRD Garut atas mandeknya penyelesaian hak-hak buruh eks-karyawan PT Danbi Internasional yang belum juga terpenuhi.
Pernyataan tegas ini disampaikan pengurus pusat KASBI, Nepi Sopandi, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut, Rabu (11/6/2025).
“Kami minta Bupati dan Wakil Bupati segera memanggil pihak PT Danbi dan kurator. Jangan terus menunda penyelesaian hak-hak buruh,” ungkap Nepi di hadapan massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut mengusung lima tuntutan utama, mulai dari mediasi antara Pemkab dan perusahaan, dorongan terhadap DPRD agar berpihak pada buruh, hingga transparansi aset perusahaan demi pemenuhan hak-hak seperti pesangon, gaji, dan THR.
“Kami ini rakyat Garut juga. Sudah lima bulan berlalu tapi tidak ada kepastian,” tambahnya.
KASBI juga mengultimatum bahwa jika tidak ada tindakan konkret, gelombang aksi akan diperbesar.
“Kami siap turun lagi dengan massa lebih besar jika tuntutan tak dipenuhi,” tegas Nepi.
Aksi ini menarik perhatian karena mencerminkan keresahan mendalam para buruh korban PHK sepihak yang hak-haknya masih diabaikan. Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab maupun DPRD Garut. (red)
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : MZ