GARUT BERKABAR, Kabupaten Garut – Upaya mengurangi potensi kemacetan di jalur mudik dan kawasan wisata selama Lebaran 2026 terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya melalui pemberian kompensasi kepada para pengemudi transportasi tradisional seperti kusir delman dan tukang becak di Kabupaten Garut, Sabtu (14/3/2026).
Kebijakan tersebut mengharuskan para kusir delman dan tukang becak untuk sementara waktu menghentikan aktivitas operasional selama satu pekan, baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sebagai pengganti penghasilan yang hilang, pemerintah menyalurkan bantuan uang saku kepada para pekerja sektor transportasi informal tersebut.
Di Kabupaten Garut, tercatat sebanyak 483 orang dari 12 kecamatan menjadi penerima manfaat program ini. Rinciannya terdiri dari 477 kusir delman dan 6 tukang becak. Masing-masing penerima memperoleh kompensasi sebesar Rp1.400.000.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur utama mudik dan destinasi wisata selama periode libur Lebaran. Selain membantu mengurai kepadatan kendaraan, kebijakan ini juga diharapkan memberi kesempatan bagi para pengemudi transportasi tradisional untuk beristirahat dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran kompensasi mencapai Rp6,9 miliar yang ditujukan bagi pengemudi angkutan tradisional di berbagai wilayah jalur mudik dan wisata. Dengan langkah tersebut, arus mudik Lebaran 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar, sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








