82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam Apel Gabungan di Lapang Setda Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (12/10/2026). Sebanyak 82 ahli waris menerima manfaat dengan total nilai mencapai Rp2,659 miliar.

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp2,659 miliar kepada 82 ahli waris peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bantuan tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus upaya pemerintah dalam memperluas jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam kegiatan Apel Gabungan di Lapang Apel Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Nurdin Yana mengapresiasi sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Garut yang dinilai berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk kelompok pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, penyaluran manfaat JKM merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap keluarga peserta yang meninggal dunia. Melalui program tersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan memperoleh dukungan finansial untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga :  KORMI Kabupaten Garut Gelar Muscab II, Pemkab Garut Berikan Apresiasi

Nurdin menegaskan, santunan yang diberikan bukan sekadar bantuan materi, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah agar keluarga yang mengalami kehilangan tetap mendapatkan perlindungan sosial.

Ia juga menyampaikan bahwa program tersebut merupakan hasil dari skema perlindungan ketenagakerjaan yang dijalankan melalui kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun 82 ahli waris penerima manfaat berasal dari sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), penerima manfaat program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta pekerja rentan yang dilindungi melalui gerakan 1 ASN 1 Pekerja Rentan.

Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko sosial ekonomi.

Nurdin berharap santunan yang diterima para ahli waris dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sekaligus meringankan beban ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi peserta program.

Baca Juga :  Prestasi Kabupaten Garut: Juara 2 Nasional dalam Anugerah Manajemen ASN 2024

Ia juga mendoakan agar para peserta yang telah meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik, seraya berharap manfaat jaminan sosial tersebut benar-benar dirasakan oleh keluarga penerima.

Pada penyerahan simbolis kali ini, terdapat tujuh penerima manfaat yang mewakili sejumlah kelompok peserta program perlindungan ketenagakerjaan.

Mereka di antaranya ahli waris Muslim Sapaat, perangkat Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, dengan total santunan dan manfaat sebesar Rp137.680.000.

Kemudian, ahli waris Oha Prayoga, perangkat Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan; Yusep Saefuloh, anggota BPD Desa Karangsari, Kecamatan Karangpawitan; serta A. Muflih Afgani, anggota BPD Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang. Masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Santunan dengan nominal yang sama juga diberikan kepada ahli waris Aonadin, pengurus RT/RW Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, serta ahli waris Rohaeni dan Manan Nurjaman yang merupakan penerima manfaat program DBHCHT 2026.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Garut berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Dengan demikian, risiko ekonomi yang muncul akibat meninggalnya peserta dapat diminimalkan dan keluarga yang ditinggalkan memperoleh dukungan pada masa sulit. (Rizkq).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi
Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis
Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat
Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI
Garut Matangkan Transformasi RSUD dr. Slamet, Standar Smart Hospital Jadi Acuan Pengembangan
Bulan Dana PMI Garut 2026 Resmi Dimulai, Syakur Dorong Kepedulian Kemanusiaan
Isbat Nikah Terpadu Digelar di Banyuresmi, Puluhan Pasangan Dapat Kepastian Hukum
Pemkab Garut Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Jadi Inspektur Upacara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:43 WIB

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Garut Matangkan Transformasi RSUD dr. Slamet, Standar Smart Hospital Jadi Acuan Pengembangan

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB