Loading Now

656 Narapidana Garut Terima Remisi HUT ke-79 RI, Bupati Apresiasi Pembinaan Lapas dan RutanGARUT,

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 656 narapidana di Lapas dan Rutan Garut menerima remisi umum. Penyerahan remisi ini dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut pada Sabtu (17/8/2024).

 

Menurut Kepala Lapas Garut, Rusdedy, remisi diberikan sesuai dengan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari total narapidana yang menerima remisi, 11 orang di antaranya langsung bebas.

Remisi terbesar yang diterima berupa pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan.Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan apresiasi atas upaya Lapas dan Rutan Garut dalam membina para narapidana.

Ia berharap bekal yang diberikan dapat membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Selain pemberian remisi, Lapas Garut juga mengadakan berbagai kegiatan memperingati HUT RI dan Hari Pengayoman, termasuk pertandingan olahraga, donor darah, dan bakti sosial, yang berpuncak pada upacara tanggal 19 Agustus 2024.(PIK)

Share this content: