414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Dua Nyawa Melayang Sat Lantas Polres Garut Cek TKP Kecelakaan Maut di Jalur Garut Utara

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Baca Juga :  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Helmi-Yudi Usung Visi dan Misi : "Someah, Maju, Regulasi dan Berkelanjutan"

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Berita Terkait

Diterjang Hujan Deras, Rumah Warga Kota Wetan Ambruk
Warga Linggarjati Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Gelar Pencarian di Area Hutan dan Perkampungan
TPT Drainase Ambruk Diterjang Hujan Deras, Tiga Rumah dan Kolam Warga di Pasirwangi Rusak
Libur Lebaran Aman, Bupati Garut Tinjau Situ Bagendit Pastikan Kenyamanan Wisatawan
Teni Hilang Terseret Derasnya Sungai Cikahuripan, Garut Dikepung Hujan Deras
Kenaikan Debit Sungai Cimanuk Terpantau, Bendung Copong Tetap Terkendali
Aksi Cepat Pembersihan Sampah di Pantai Sayang Heulang Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Tanggapi Keluhan Warganet
Bupati Garut Tinjau Kesiapan Arus Balik, Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:45 WIB

Diterjang Hujan Deras, Rumah Warga Kota Wetan Ambruk

Minggu, 6 April 2025 - 14:41 WIB

Warga Linggarjati Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Gelar Pencarian di Area Hutan dan Perkampungan

Minggu, 6 April 2025 - 11:05 WIB

TPT Drainase Ambruk Diterjang Hujan Deras, Tiga Rumah dan Kolam Warga di Pasirwangi Rusak

Minggu, 6 April 2025 - 11:00 WIB

Libur Lebaran Aman, Bupati Garut Tinjau Situ Bagendit Pastikan Kenyamanan Wisatawan

Sabtu, 5 April 2025 - 21:38 WIB

Teni Hilang Terseret Derasnya Sungai Cikahuripan, Garut Dikepung Hujan Deras

Berita Terbaru

Berita

Diterjang Hujan Deras, Rumah Warga Kota Wetan Ambruk

Minggu, 6 Apr 2025 - 17:45 WIB