414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  DWP Diskominfo Kabupaten Garut Berbagi Kasih

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tangkap Dia Orang Jambret

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Berita Terkait

Pemkab Garut Genjot Rehabilitasi Jalan Protokol, Bupati Resmikan Tahap Awal di Tarogong Kidul
Unpas Gandeng Pemkab Garut, Dorong Inovasi Pembangunan Desa Lewat Kolaborasi Multidisiplin
Syakur Lantik Pejabat Fungsional Kesehatan: Pilihan Hidup untuk Mengabdi, Bukan Sekadar Jabatan
Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Bupati Garut Kunjungi Peternakan di Malangbong
Syakur Dorong Konsumsi Ikan untuk Lawan Stunting di Garut
Bupati Garut Serukan Gerakan Moral dan Dedikasi ASN di Momentum Hari Lahir Pancasila
Jam Malam untuk Pelajar: Langkah Jawa Barat Menuju Generasi Berkarakter
Meningkatkan Standar Penyembelihan: Garut Gelar Pelatihan Juleha Demi Daging Kurban Berkualitas ASUH
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:00 WIB

Pemkab Garut Genjot Rehabilitasi Jalan Protokol, Bupati Resmikan Tahap Awal di Tarogong Kidul

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:12 WIB

Unpas Gandeng Pemkab Garut, Dorong Inovasi Pembangunan Desa Lewat Kolaborasi Multidisiplin

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:44 WIB

Syakur Lantik Pejabat Fungsional Kesehatan: Pilihan Hidup untuk Mengabdi, Bukan Sekadar Jabatan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:24 WIB

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Bupati Garut Kunjungi Peternakan di Malangbong

Senin, 2 Juni 2025 - 20:43 WIB

Syakur Dorong Konsumsi Ikan untuk Lawan Stunting di Garut

Berita Terbaru