414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  KPU Garut Bahas Jadwal Kampanye Terbuka, Kedua Paslon Masih Bertahan di Tanggal yang Sama

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Baca Juga :  Beragam Explorasi Destinasi di Kabupaten Garut : Keindahan Alam, Seni, dan Budaya yang mempesona

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Syakur Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gerakan Tanah di Garut
Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi
Sekda Garut Dorong Penguatan Langkah Mitigasi Inflasi dalam HLM TPID 2025
Pemkab Garut Mantapkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pengamanan Nataru 2025–2026
Changshin Siap Ekspansi Besar di Garut, Tambah 3.000 Pekerja dan Bangun Pabrik Baru Tahun Depan
Bupati Syakur Tekankan Penguatan Pendidikan pada Upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80 di Garut
BGN dan Bappenas Lakukan Uji Petik Nasional di Garut, Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Bupati Syakur Ajak ASN dan Warga Garut Perkuat Kesehatan Jasmani dan Mental pada HKN ke-61
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 07:17 WIB

Bupati Syakur Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gerakan Tanah di Garut

Kamis, 27 November 2025 - 16:49 WIB

Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi

Rabu, 26 November 2025 - 15:24 WIB

Pemkab Garut Mantapkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pengamanan Nataru 2025–2026

Rabu, 26 November 2025 - 07:20 WIB

Changshin Siap Ekspansi Besar di Garut, Tambah 3.000 Pekerja dan Bangun Pabrik Baru Tahun Depan

Selasa, 25 November 2025 - 13:32 WIB

Bupati Syakur Tekankan Penguatan Pendidikan pada Upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80 di Garut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi

Kamis, 27 Nov 2025 - 16:49 WIB