414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Dana Alokasi Khusus Fisik SMP Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Garut

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Baca Juga :  UMKM Pasanggrahan Perlu Dukungan Modal untuk Berkembang

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke
Forum Pembauran Kebangsaan Garut Teguhkan Persatuan dalam Keberagaman
BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80
Pesantren Welas Asih Jadi Inspirasi Wakil Bupati Garut dalam Pengelolaan Limbah
Istighosah Kebangsaan, Cikuray Nusantara Group Padukan Spirit Kemerdekaan dan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bupati Garut Dorong Akuntabilitas Kinerja dan Gerakan Hidup Sehat Lewat Pelantikan Forum Garut Sehat dan Penyerahan SAKIP Award 2024
Disperindag ESDM Dorong UMKM Garut Plaza Melek Digital Lewat Festival Kemerdekaan
Pramuka Garut Diminta Jadi Teladan, Bupati Tekankan Pentingnya Ketahanan Bangsa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Forum Pembauran Kebangsaan Garut Teguhkan Persatuan dalam Keberagaman

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Pesantren Welas Asih Jadi Inspirasi Wakil Bupati Garut dalam Pengelolaan Limbah

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Istighosah Kebangsaan, Cikuray Nusantara Group Padukan Spirit Kemerdekaan dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:56 WIB

Bupati Garut Dorong Akuntabilitas Kinerja dan Gerakan Hidup Sehat Lewat Pelantikan Forum Garut Sehat dan Penyerahan SAKIP Award 2024

Berita Terbaru