414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Ketua Umum Lingkungan Anak Bangsa, Tedi Sutardi : Betapa Pentingnya Responsif DPRD Garut Terhadap Pengaduan Kerusakan Hutan

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Ikuti Pembahasan Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Kebangkitan Garut Plaza, Wabup Siapkan Relokasi PKL dan Semarak Bazar Ramadan
Pastikan Aspek Keselamatan, Wabup Garut Tinjau Lokasi RKB SLB-C Karya Bhakti
Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang
Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Garut Bangun Kolaborasi Riset Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional
Perkuat Basis Data dan Evaluasi Program, Komisi IV DPRD Garut Rapat Kerja dengan DP2KBP3A
Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:27 WIB

Dorong Kebangkitan Garut Plaza, Wabup Siapkan Relokasi PKL dan Semarak Bazar Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:07 WIB

Pastikan Aspek Keselamatan, Wabup Garut Tinjau Lokasi RKB SLB-C Karya Bhakti

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:39 WIB

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:13 WIB

Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Berita Terbaru