Pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/10/2025).
_Langkah Bersama Wujudkan Perlindungan Hak Perdata Masyarakat_
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sebanyak 19 pasangan warga Kabupaten Garut kini resmi tercatat secara hukum setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap hak-hak perdata masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya hanya menikah secara agama.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, Kepala Kantor Kementerian Agama Garut Saepulloh, dan Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip.
Dalam sambutannya, Bupati Garut mengapresiasi langkah kejaksaan yang membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum pernikahan mereka. Ia menyebutkan bahwa sebagian masyarakat belum memiliki legalitas pernikahan karena faktor usia atau keterbatasan akses administrasi.
“Kegiatan ini kelihatannya sederhana, tapi dampaknya besar. Ini menyangkut hak-hak perdata dan hak-hak lain yang penting bagi masyarakat,” ujar Bupati Garut.
Bupati juga menyoroti masih tingginya angka pernikahan di bawah umur di Garut yang berdampak pada berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, perceraian, stunting, dan rendahnya akses pendidikan.
Wakil Bupati Garut menambahkan, pernikahan dini sering kali dipilih sebagai jalan keluar dari masalah ekonomi, padahal justru berpotensi melahirkan masalah baru.
“Pernikahan bukan solusi untuk kemiskinan. Ini mindset yang harus kita ubah melalui edukasi dan perluasan akses informasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Garut Helena Octavianne menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan upaya negara hadir di tengah masyarakat untuk melindungi hak-hak keperdataan warganya.
“Dengan adanya legalitas, mereka bisa mendapatkan kartu keluarga, KTP, hingga akses bantuan sosial,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kemenag Garut, Saepulloh, berharap kegiatan ini bisa terus dilaksanakan secara rutin agar semakin banyak pasangan yang memperoleh buku nikah resmi. Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, juga menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak-anak mereka.
“Isbat Nikah bukan hanya soal status pasangan, tapi juga memastikan anak-anak mereka mendapat perlindungan hukum yang layak,” jelas Ayip.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama lembaga peradilan dan keagamaan berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi semakin meningkat.(red).
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut






