Loading Now

Syam Yousef Desak Pimpinan DPRD Garut Tuntaskan Regulasi Tata Beracara dan Kode Etik

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Garut, Syam Yousef Djojo,S.H,M.H, memberikan peringatan tegas kepada pimpinan DPRD Garut terkait pentingnya segera menyelesaikan regulasi tata beracara dan kode etik. Hingga kini, kedua regulasi tersebut belum juga disahkan, meskipun dianggap krusial dalam menjaga integritas lembaga legislatif.

Syam Yousef menekankan bahwa ketidakmampuan DPRD Garut untuk menuntaskan aturan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan politik. Ia juga memperingatkan adanya potensi oknum anggota dewan yang bermain di balik lambatnya proses penyelesaian, yang bisa mencederai kepercayaan publik.

“Jika pimpinan DPRD tidak segera menyelesaikan regulasi ini, itu sama saja membuka ruang bagi pelanggaran etika dan perilaku tidak transparan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal menjaga amanah publik,” ujar Syam Yousef dalam pernyataannya. Minggu, (13/10/2024).

Ia menambahkan bahwa Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, dalam pidato pertamanya sempat berjanji untuk menyelesaikan kedua regulasi tersebut. Namun, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi. Syam pun mendesak agar DPRD segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan pembahasan regulasi tata beracara dan kode etik, demi menjaga kredibilitas lembaga.

Diketahui, DPRD Garut telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib, tetapi regulasi tata beracara dan kode etik belum masuk dalam agenda pembahasan. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan DPRD dalam menuntaskan masalah tersebut.

Peringatan dari Syam Yousef ini diharapkan menjadi sinyal bagi pimpinan DPRD Garut untuk segera bergerak, guna menghindari kecurigaan lebih lanjut dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Fik)

Share this content: