SPBU 34.464.02 Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Solar. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam.Minggu (18/1/2026).
GARUT BERKABAR, Tasikmalaya – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 34.464.02 Mangunreja yang berlokasi di Jalan Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, yang diduga kerap dimanfaatkan untuk pengisian Solar subsidi di luar peruntukannya. Minggu (18/1/2026).
Hasil pantauan awak media serta penelusuran dari sejumlah pemberitaan media daring mengindikasikan bahwa dugaan praktik tersebut tidak bersifat insidental.
Aktivitas pengisian Solar subsidi dalam jumlah besar diduga telah berlangsung berulang kali dan terindikasi dilakukan secara terstruktur.
Pengakuan Sopir Munculkan Nama-Nama
Seorang sopir mobil boks truk yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hanya menjalankan perintah sebagai pengemudi. Namun, ia menyebut adanya pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengatur kegiatan di lapangan.
“Saya hanya sopir. Muatannya Solar subsidi, kabarnya lebih dari satu ton. Yang punya disebut-sebut berinisial (UR), dan yang mengatur di lapangan berinisial (A),” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin menambah daftar indikasi adanya dugaan pengalihan Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor strategis, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Desakan Publik untuk Penegakan Hukum
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menyatakan keprihatinan dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Mereka berharap, jika dugaan tersebut terbukti, proses hukum dapat ditegakkan secara tegas dan transparan.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Untuk tindak lanjut, silakan berkoordinasi dengan Kanit Tipidter agar bisa langsung dilakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Pantauan di Sejumlah SPBU Lain
Selain SPBU Mangunreja, tim awak media juga mencatat adanya pantauan di beberapa SPBU lain yang diduga perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, di antaranya:
SPBU Pertamina 34.46402
SPBU Pertamina 34.46404 Salawu
SPBU Mangkubumi
SPBU Jl. Gubernur Sewaka, Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi
SPBU Pertamina 34.46123
SPBU Pertamina 34.461.03 R.E. Martadinata
SPBU Cibalong Pertamina 33.46101
Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.(red)







