Loading Now

Sekda Garut Pastikan Anggaran Hibah Pemilihan 2024 Sesuai Aturan Kemendagri

GARUT BERKABAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menghadiri rapat persiapan pelaksanaan anggaran hibah pemilihan tahun 2024 di Gedung PGRI, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (08/07/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Nurdin Yana mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk anggaran hibah pemilihan tahun 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut. Ia juga memuji peran Bawaslu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pemilu pada Februari lalu.

“Kami sudah melaksanakan barometer yang ada, sehingga insya Allah Bawaslu sudah bisa menginventarisir dan memetakan wilayah-wilayah dengan dinamika tinggi untuk menjadi perhatian,” ungkap Nurdin Yana.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zamzam, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini adalah kegiatan internal Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang mengundang perwakilan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat. Tujuannya adalah membahas kesiapan Bawaslu dalam menjalankan fungsi kelembagaan, terutama implementasi program dan anggaran pilkada 2024.

“Kami berharap rekan-rekan Bawaslu kabupaten/kota dapat melaksanakan fungsi kelembagaan secara maksimal dengan menggunakan anggaran yang didukung oleh pemerintah daerah masing-masing,” kata Zacky.

Zacky menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki empat fungsi utama: pengawasan seluruh tahapan pilkada, pencegahan potensi kerawanan pelanggaran pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pilkada. Keempat fungsi ini harus diintegrasikan dalam program dan dukungan anggaran yang menjadi prioritas Bawaslu kabupaten/kota.

“Keempat fungsi ini harus dapat direferensikan dalam program dan dukungan anggaran yang menjadi prioritas bagi Bawaslu kabupaten/kota,” lanjutnya.

Menurut Zacky, suasana pilkada akan berbeda dengan pilpres karena dipengaruhi oleh kondisi daerah masing-masing. Oleh karena itu, Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat diminta untuk memetakan potensi kerawanan dalam pelaksanaan pilkada di daerah mereka. Zacky juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Keuangan RI dan Peraturan Bawaslu.

“Pengawasan pelaksanaan tugas harus sukses secara substansi, juga dalam pengelolaan anggaran daerah,” tutup Zacky. (DK)

Share this content: