Loading Now

Satpol PP Garut Intensifkan Penertiban APK dan Reklame Ilegal di Titik-Titik Terlarang

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut semakin gencar melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame ilegal yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang. Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, menyatakan bahwa titik-titik yang menjadi fokus penertiban adalah area yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame, seperti pohon, lampu lalu lintas, taman, serta di sekitar sekolah, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. “Kami menertibkan APK dan reklame yang melanggar aturan, baik dari aspek lokasi maupun ukuran pemasangan,” jelasnya. Selasa,(01/10/2024).

Basuki juga menambahkan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jalur-jalur utama dan akan diperluas ke seluruh wilayah kecamatan. Meski keterbatasan sumber daya menjadi tantangan, upaya ini tetap dilakukan secara berkelanjutan. “Kami telah menyebarkan surat edaran kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan pelanggaran, dan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satpol PP Garut mengimbau seluruh elemen masyarakat dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menghindari konflik di lapangan. Basuki berharap adanya kerja sama yang baik dari semua pihak demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (Vik)

Share this content: