Seperti halnya kejadian pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi di Kampung Bonsai Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
Sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Malangbong didampingi oleh anggota Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor Honda NF 100 SL warna hitam biru dengan No. Pol D 2124 WN.
Menurut keterangan korban Sdr. Dedi Sukarya (66) saat ia sedang menonton tv lalu mendengar seperti suara orang yang masuk ke dalam warungnya, ketika ia melakukan pengecekan ternyata sepeda motor yang ia simpan di dalam warung sudah tidak ada ditempat semula.
Kemudian ia berusaha mencari keberadaan motornya keluar rumah, dan dari kejauhan ia melihat motornya sedang di dorong oleh orang yang tidak ia kenal. Sontak korban berteriak lalu meminta pertolongan.
Anggota Polsek Malangbong dan Polres Garut yang sedang bertugas di Pos Pengamanan Malangbong Ops Ketupat Lodaya 2024 mendengar kegaduhan itu, dengan sigap dan cepat anggota pun berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya ke Pos Pam.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan, S.Sos., M.Si., mengatakan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian bernama “OP” (30) warga Kec. Malangbong Kab. Garut ke Mapolsek Malangbong.
“Ya sudah kami amankan di Mapolsek karena khawatir pelaku akan menjadi bulan-bulanan masa atas kejadian yang ia lakukan, kini pelaku berada di Mapolsek Malangbong untuk dimintai keterangan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.” Tutup Iwan. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!