GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut menggelar sidang redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (7/10/2024). Sidang ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam sambutannya, Barnas menyoroti pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah yang cepat dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak.
Sebanyak 600 bidang tanah dari tiga kecamatan telah terdata dan siap diproses secara legal.
Barnas menekankan bahwa redistribusi tanah harus dilakukan dengan ketelitian agar hanya pihak yang berhak mendapatkan hak kepemilikan.
Proses ini diharapkan bisa selesai sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai hasil yang tuntas dan mengurangi potensi konflik.
Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari penerbitan sertifikat tanah melalui program redistribusi.
Setelah sidang, proses dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak dan sertifikat untuk 600 bidang tanah yang ditargetkan rampung tahun ini.
Rahman juga menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah konflik terkait kepemilikan tanah di Garut. (Red).
Share this content: @GarutBerkabar