Loading Now

Penjabat Bupati Garut Anugerahkan Penghargaan Pada Apel Gabungan

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (05/08/2024).

Pada kesempatan tersebut, Barnas Adjidin menyerahkan berbagai penghargaan, termasuk SAKIP Awards kepada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 10 Kecamatan, penghargaan bagi Juara Kontes Ternak tingkat Provinsi Jawa Barat, Juara Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) ke-12 tingkat Provinsi Jawa Barat, Bantuan Bacaan Buku Bermutu Tahun 2024, Kartu Kredit Daerah, serta santunan JKM perangkat desa, santunan JKK meninggal dunia, dan santunan kepada 15 ribu pekerja rentan.

Dalam pidatonya, Barnas mengungkapkan kebanggaannya atas capaian Kabupaten Garut dan mendorong semua pihak untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi demi kemajuan masyarakat Garut.

Barnas juga menyoroti pentingnya penghargaan SAKIP Awards sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, serta mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Garut dalam Festival Anak Sholeh Indonesia ke-12 dan Kontes Ternak tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah anak-anak kita banyak yang soleh dan solehah, dan tentunya seluruh anak bangsa Kabupaten Garut ini menjadi manusia yang soleh dan solehah,” ujarnya.

Barnas juga menyinggung tentang penghargaan yang diraih oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Garut dalam Kontes Ternak Tahun 2024, menekankan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari ketekunan dan kesungguhan.

Ia menekankan pentingnya membaca sebagai sumber ilmu melalui bantuan bacaan bermutu yang diserahkan, dan menyebutkan penyerahan Kartu Kredit Pemerintah Daerah sebagai langkah menuju akuntabilitas keuangan yang lebih transparan.

Selain itu, Barnas menyampaikan belasungkawa kepada keluarga penerima jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas jaminan yang diberikan.

“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga bisa dijamin kehidupannya untuk mendapatkan hak ahli waris,” tandasnya. (YAN)

Share this content: