Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 900.1.13.2/005-Pansel.Dewas.BPR/2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel). Seleksi ini akan memilih tiga anggota Dewas, yang terdiri dari satu perwakilan Pemerintah Daerah dan dua orang dari kalangan independen.
Proses pendaftaran berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke Sekretariat Seleksi di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Informasi lebih lanjut tersedia di www.garutkab.go.id.
Pelamar diharapkan memenuhi persyaratan seperti keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, dan dedikasi tinggi dalam pengembangan perusahaan.
Ada pula persyaratan khusus bagi pelamar. Untuk pejabat Pemerintah Daerah, diutamakan yang tidak bertugas di pelayanan publik, sedangkan pelamar independen harus memiliki pengetahuan yang relevan di bidang perbankan.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang terdiri dari lima tahap: psikotes, ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah, serta wawancara.
Peserta akan dinilai berdasarkan tujuh indikator: pengalaman, kompetensi, integritas dan etika, aspek keuangan, kepemimpinan, pemahaman terhadap pemerintah daerah, serta dedikasi tinggi. (Pik)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!