GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB mengadakan acara Sosialisasi Sidang Keliling di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, serta Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati. Senin, (26/02/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam acara tersebut, nota kesepahaman ditandatangani antara PN Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk mendukung pelaksanaan Sidang Keliling. Pemkab Garut secara resmi menyatakan dukungannya atas program ini sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan komitmennya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Sidang Keliling.
Dia menekankan pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan sidang guna memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Untuk memastikan kesuksesan program ini, dinas terkait diminta untuk turut serta dalam mendukung proses Sidang Keliling, yang akan dilaksanakan di luar gedung pengadilan.
Meski demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan tetap optimal seperti dalam sidang biasa di gedung pengadilan.Barnas juga menyoroti pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menjamin kelancaran program ini.
Dia mengatakan bahwa sinergi antarlembaga penting dalam mengatasi setiap tantangan yang mungkin muncul selama pelaksanaan.
Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati, menjelaskan bahwa tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada seluruh masyarakat Garut, terutama bagi yang kesulitan dalam mengakses peradilan karena jarak.
Sidang keliling akan difokuskan pada permohonan seperti ganti nama pada akta kelahiran, pengesahan perkawinan non-muslim, dan pengangkatan anak. Ni Wayan menegaskan bahwa putusan sidang akan dikeluarkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke PN Garut.
Program sidang keliling ini direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan April atau setelah Hari Idulfitri 1445 Hijriah, dengan harapan lebih dari 20 kegiatan sidang keliling dapat dilakukan pada tahun ini.
Dalam upaya mendukung pelaksanaan sidang keliling, PN Garut meminta dukungan dari Pemkab Garut untuk menyediakan sarana dan prasarana di lokasi sidang keliling.
Dengan adanya program Sidang Keliling ini, PN Garut berharap dapat meningkatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu atau memiliki hambatan dalam mengakses peradilan.
Dengan demikian, diharapkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan dapat meningkat. (Abdul Malik).
Share this content: @GarutBerkabar