Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait sub indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/5/2024).
FGD ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya dengan tujuan memperkuat pengelolaan BMD di Kabupaten Garut.
Kepala Bidang BMD BPKAD Garut, Asep Hadiana, menekankan pentingnya FGD ini untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan dalam pengelolaan BMD.
“(Acara) hari ini merupakan ujung tombak dalam memenuhi data dan dokumen yang diminta oleh KPK, terutama terkait penatausahaan dan pelaporan inventarisasi sesuai dengan Permendagri 47 Tahun 2021,” jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa terdapat 13 laporan yang harus dipenuhi dan 9 titik rawan korupsi yang harus diselesaikan secara bertahap oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut.
Dalam hal ini, pengurus barang, Kepala Sub Bagian (Kasubag) keuangan, dan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) menjadi ujung tombak pelaksanaannya.
Meskipun demikian, Asep berharap perhatian terhadap BMD tidak hanya terbatas pada penilaian saja, tetapi juga untuk perbaikan pengelolaan di masa depan.
“Harapan kami adalah pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih aktif, efisien, akuntabel, dan transparan demi kepentingan pelayanan publik serta peningkatan pendapatan asli daerah. Ini sejalan dengan undang-undang dan peraturan terkait pemberantasan serta pencegahan korupsi,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh entitas SKPD, baik dinas/badan maupun kecamatan, untuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pengelolaan BMD.
“Supaya aset lebih baik dan menjadi primadona pendapatan asli daerah di masa depan,” pungkasnya.(HK).
Share this content: @GarutBerkabar