Loading Now

Mulai Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Jawa Barat 2024

Nanang Hambali, Koordinator Pengawas Pendidikan Atas KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, membahas Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024 dalam acara Talkshow FOKUS Vol. 43 di UPT Penyiaran Diskominfo Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (5/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) kembali hadir pada Rabu (5/6/2034) dengan volume ke-43. Acara ini menampilkan Nanang Hambali, Koordinator Pengawas Pendidikan Atas KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, sebagai narasumber.

Topik yang dibahas kali ini adalah Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024.

Nanang menjelaskan bahwa proses PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat sudah dimulai.

Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen berlangsung dari 3 hingga 7 Juni 2024, khusus untuk kategori zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Tahap kedua pendaftaran dijadwalkan pada 24 hingga 28 Juni 2024.

“Tahap pertama untuk SMA menggunakan sistem zonasi dan KETM dengan kuota 65%, sedangkan untuk SMK, prioritas diberikan kepada yang terdekat dan KETM dengan kuota 25%. Sisa kuota akan dialokasikan pada tahap kedua,” ujar Nanang.

Terdapat dua cara pendaftaran dalam PPDB 2024 : secara daring melalui situs ppdb.jabarprov.go.id dan Aplikasi Sapawarga, atau secara luring dengan langsung datang ke sekolah yang dituju.

“Jika ada masalah dengan akses internet atau kesulitan dalam penggunaannya, orang tua bisa langsung datang ke sekolah yang dituju. Sekolah akan memfasilitasi anak-anak agar bisa mengikuti PPDB 2024,” jelas Nanang.

Nanang juga memaparkan kuota siswa yang diajukan oleh setiap sekolah. Untuk SMA, maksimal 12 rombongan belajar (rombel) dengan total kurang dari 432 siswa, sementara SMK bisa mencapai 24 rombel karena adanya berbagai kompetensi keahlian atau jurusan.

“Untuk SMA maksimal 12 rombel, sedangkan SMK bisa mencapai 24 rombel,” tambahnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang sumbangan dana pendidikan, Nanang menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite sekolah, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Namun, pungutan yang jumlah dan waktunya sudah ditentukan tidak diperbolehkan.

“Sumbangan diperbolehkan asalkan tidak ditentukan jumlah dan waktunya, sedangkan pungutan yang sudah ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan,” tegas Nanang.

Nanang berharap PPDB Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan menekankan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di berbagai sekolah.

“Sekarang, siswa dari berbagai SMA dapat masuk ke perguruan tinggi dengan proporsi yang merata, tidak didominasi oleh sekolah tertentu saja. Ini juga berlaku untuk SMK yang kualitasnya semakin baik,” tutup Nanang.(HK).

Share this content: