Satlantas Polres Garut melakukan sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. pada Kamis (18/12/2025).
GARUT BERKABAR, Kab.Garut – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan non-tol. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Pembatasan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi guna menjaga kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas selama masa libur panjang Nataru 2025/2026. Jalur non-tol menjadi perhatian khusus karena diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan, baik dari wisatawan maupun masyarakat yang melakukan perjalanan akhir tahun.
Dalam ketentuan SKB, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan pengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan.
Pemberlakuan pembatasan operasional dilaksanakan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada libur Natal, yakni Jumat hingga Sabtu, 19–20 Desember 2025. Tahap kedua diterapkan menjelang pergantian tahun, Selasa hingga Minggu, 23–28 Desember 2025. Adapun tahap ketiga diberlakukan pada periode arus balik Tahun Baru, Jumat hingga Minggu, 2–4 Januari 2026.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan pengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tidak terganggu. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Kamis (18/12/2025).
Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan di antaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik kebencanaan, serta sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.(red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut






