Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai persyaratan dan prosedur pencalonan kepada partai politik. Dalam rapat ini, fokus utama adalah penjelasan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, KPU Garut juga mengundang Bappeda untuk memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut 2025-2029, guna memastikan visi dan misi bakal pasangan calon (bapaslon) sejalan dengan rencana pembangunan daerah.
Rapat lanjutan akan digelar pada 24 Agustus 2024, membahas lebih rinci mengenai persiapan pendaftaran bapaslon. Diharapkan, kegiatan ini membantu partai politik dan bapaslon mempersiapkan pencalonan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Pik)