KASBI Desak DPRD Garut Tuntaskan Masalah Upah dan Diskriminasi Pekerja

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) kembali mengangkat suara terkait pelanggaran hak pekerja di Kabupaten Garut, kantor DPRD Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih.(21/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul  – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) kembali mengangkat suara terkait pelanggaran hak pekerja di Kabupaten Garut. Isu utama yang mencuat adalah pemotongan upah hingga 35% oleh PT Dambi serta dugaan diskriminasi di PT Hoga. Aksi ini berlangsung pada Kamis (21/11/2024), di depan kantor DPRD Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, H. Muksin, S.Sos., M.Si., menyatakan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam wawancara dengan media, Aris menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu ketenagakerjaan dan akan mendorong penyelesaian konflik ini.

Baca Juga :  Diskominfo Kabupaten Garut dan Gapura Jabar Tingkatkan Sinergi Komunikasi

“Kami mendukung penuh hasil putusan MK dan menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Terkait PT Dambi, kami akan mengkaji lebih lanjut bersama Komisi IV dan melibatkan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk mempercepat penyelesaian,” ujar Aris.

Menurutnya, pemotongan gaji yang dilakukan PT Dambi terjadi karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil. Namun, kebijakan ini memicu polemik karena tidak semua pekerja menyetujuinya. “Kami akan segera mengadakan rapat kerja dengan pihak terkait, termasuk PT Dambi dan perwakilan buruh, untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

DPRD Garut juga menyoroti dugaan diskriminasi di PT Hoga. Aris menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat serta Disnaker di tingkat provinsi untuk memastikan masalah ini ditangani secara adil dan menyeluruh.

KASBI berharap melalui langkah-langkah ini, hak buruh di Kabupaten Garut dapat terlindungi, dan berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan pekerja dapat segera dihentikan. (Taufik)

Berita Terkait

Polsek Pameungpeuk Tindak Cepat Cek Lokasi Kebakaran 4 Rumah Warga
Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Do’a Bersama Pemkab Garut dan Ojol, Wujud Kebersamaan Jaga Kondusifitas Daerah
Respons Cepat Polsek Cisurupan Atasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar
Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani
Kapolres Garut Bersilaturahmi ke Ponpes Al Bayyinah, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Kapolres Garut Cup II: Tradisi Ketangkasan Domba Jadi Perekat Silaturahmi dan Warisan Budaya
Polsek Cikelet Tindak Cepat, Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran Rumah Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 12:00 WIB

Polsek Pameungpeuk Tindak Cepat Cek Lokasi Kebakaran 4 Rumah Warga

Senin, 1 September 2025 - 16:01 WIB

Do’a Bersama Pemkab Garut dan Ojol, Wujud Kebersamaan Jaga Kondusifitas Daerah

Senin, 1 September 2025 - 12:51 WIB

Respons Cepat Polsek Cisurupan Atasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Senin, 1 September 2025 - 11:03 WIB

Polsek Singajaya Tinjau Lokasi Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Mekartani

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:50 WIB

Kapolres Garut Bersilaturahmi ke Ponpes Al Bayyinah, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Berita Terbaru