Jabar Larang Knalpot Brong, Edaran Gubernur Berlaku Sejak 25 Agustus 2025

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Doc. Redaksi

GARUT BERKABAR, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam edaran tersebut, penggunaan serta peredaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan dilarang keras. Gubernur Dedi menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan, ketertiban umum, dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga :  Revitalisasi Situ Bagendit, KDM Ajak Warga Garut Rawat Warisan Alam Bersama

“Mulai hari ini tidak boleh ada lagi kendaraan yang memakai atau menjual knalpot brong. Semua pihak harus sadar demi terciptanya kenyamanan bersama,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (27/8/2025).

Isi pokok surat edaran meliputi tiga hal penting:

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Pembangunan Infrastruktur Strategis pada Rakor Jabar

1. Mendukung penegakan hukum atas ketentuan kebisingan kendaraan bermotor.

2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk toko maupun bengkel agar tidak memperdagangkan knalpot brong.

3. Berkolaborasi dengan kepolisian untuk mengendalikan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan maupun yang berjenis racing.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta lingkungan berkendara yang lebih tertib, aman, dan nyaman. (red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Jabar – Adi Komar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kepadatan Arus Lebaran, Kusir Delman dan Tukang Becak di Garut Terima Kompensasi Rp1,4 Juta
drh. Aang Hasanudin Harumkan Nama Garut, Sabet Juara 1 PNS Berprestasi Jabar Berkat Inovasi “Petromak”
Efisiensi Anggaran dan Kinerja Adaptif, Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Integrasi Kebijakan Transportasi, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Dorong Prestasi dan Fasilitas Olahraga, Wagub Jabar Tinjau Kejuaraan Renang di Garut
Bupati Garut Dorong Pembangunan Infrastruktur Strategis pada Rakor Jabar
Jawa Barat Genjot Wisata Halal, Bidik Peringkat Tiga Besar IMTI 2025
Dorong Iklim Investasi yang Kondusif, Bupati Garut Hadiri Forum Nasional APINDO di Bandung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:59 WIB

Antisipasi Kepadatan Arus Lebaran, Kusir Delman dan Tukang Becak di Garut Terima Kompensasi Rp1,4 Juta

Kamis, 20 November 2025 - 16:18 WIB

drh. Aang Hasanudin Harumkan Nama Garut, Sabet Juara 1 PNS Berprestasi Jabar Berkat Inovasi “Petromak”

Kamis, 6 November 2025 - 19:38 WIB

Efisiensi Anggaran dan Kinerja Adaptif, Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

Kamis, 6 November 2025 - 18:59 WIB

Pemprov Jabar Perkuat Integrasi Kebijakan Transportasi, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Dorong Prestasi dan Fasilitas Olahraga, Wagub Jabar Tinjau Kejuaraan Renang di Garut

Berita Terbaru