Ilustrasi, Doc. Redaksi
GARUT BERKABAR, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Jabar.
Dalam edaran tersebut, penggunaan serta peredaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan dilarang keras. Gubernur Dedi menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan, ketertiban umum, dan keselamatan lalu lintas.
“Mulai hari ini tidak boleh ada lagi kendaraan yang memakai atau menjual knalpot brong. Semua pihak harus sadar demi terciptanya kenyamanan bersama,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (27/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi pokok surat edaran meliputi tiga hal penting:
1. Mendukung penegakan hukum atas ketentuan kebisingan kendaraan bermotor.
2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk toko maupun bengkel agar tidak memperdagangkan knalpot brong.
3. Berkolaborasi dengan kepolisian untuk mengendalikan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan maupun yang berjenis racing.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta lingkungan berkendara yang lebih tertib, aman, dan nyaman. (red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Jabar – Adi Komar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat